AMBON, Siwalimanews – Kantor imigrasi kelas I TPI ambon batalkan dua paspor atau dokumen perjalanan Republik Indonesia (DPRI). hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana persaingan orang.

Mengingat sedang marak terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang yang terjadi saat ini, membuat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon berhati-hati dalam menerbitkan paspor baru maupun perpanjangan paspor.

Kedua paspor yang dibatalkan milik dua orang perempuan yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kunching Malaysia yakni MS (23) dan AFM (37).

Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon kepada wartawan, saat konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Ambon, Jumat (4/8).

“Sehubungan dengan maraknya TPPO yang terjadi saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon telah melakukan pembatalan permohonan DPRI terhadap dua orang yang diduga akan berkerja sebagai Pekerja Migran Indonesia  Non Prosedural di Kunching Malaysia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon Abduraah Ely.

Baca Juga: Kerukunan Antar Umat Beragama Terlihat di MTQ XXX

Dikatakan, kronologis pembatalan tersebut bermula pada tanggal 04 Juli 2023 pemohon paspor atas nama dengan inisial AFM dan MS mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dengan dalil berwisata ke Malaysia berdasarkan Laporan Kejadian Nomor : LK.DPRI/001/VII/2023/ LANTASKIM dan Nomor : LK.DPRI/002/VII/2023, kedua yang bersangkutan pada hari Selasa 04 Juli 2023 biometrik dan wawancara.

“Dari hasil wawancara kedua yang bersangkutan mengajukan permohonan paspor baru berencana wisata ke Malaysia bersama. Dari pengakuan AFM sudah ada keluarga yang bekerja di Malaysia, sedangkan menurut MS keluarga sudah menikah dan menetap di Malaysia, kedua pemohon paspor tersebut saat ini belum bekerja. Keduanya juga memberikan keterangan yang tidak jelas dan diduga akan pergi ke Malaysia sebagai PMI non prosedural.

Dengan demikian dari keterangan yang tidak jelas itu, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon pada 04 Juli 2023 telah melakukan pendalaman terhadap keduanya dengan melakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk menguatkan Hasil BAP, tanggal 11 – 13 Juli 2023 dilakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tandas Abduraab Ely.

Lebih lanjut Jelas Abduraab Ely, Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, keduanya mengajukan permohonan pembuatan paspor untuk pergi ke Kuching Malaysia dalam rangka jalan-jalan selama satu bulan dan apabila ada peluang kerja akan kerja. Keduanya diketahui diajak ke Malaysia sejak dua minggu yang lalu oleh TB, seorang warga negera Indonesia yang tinggal di Kuching Malaysia dan bekerja sebagai Penjaga Orang Tua. Menurut mereka TB merupakan saudara dari AFM.

Mereka berdua oleh TB berjanji menjamin semua kebutuhan selama disana. Sementara dari hasil koordinasi dengan Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional I Provinsi Maluku tanggal 12 Juli 2023, dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kantor Imigrasi I TPI Ambon, didapat informasi bahwa TB yang mengaiak keduanya diduga ada kaitannya dengan Agen Penyalur Tenaga Kerja di Ambon yang sedang dalam proses penyelidikan oleh PPNS Dinas Tenga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku.

Berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas, disimpulkan bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat melakukan permohonan paspor dan terindikasi akan bekerja sebagai PMI mon prosedural, sesuai dengan Pasal 17 ayat 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan Surat Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0178 tentang Penerbitan Paspor RI ke  Pekerja Migran (PMI), kepada kedua orang tersebut di batalkan,”bebernya.

Sementara itu ketika ditanya soal layanan paspor di tempat lain untuk keduanya kepala seksi menjelaskan jika ke manapun dilakukan tidak akan berhasil.

“jika Kantor imigrasi Kelas I Ambon telah batalkan permohonan paspor keduanya, maka mereka tidak bisa lakukan permohonan di Kantor imigrasi kainya sebab akan tercatat” ucap Kepala Seksi TIKIM Kanim Ambon, Gresy Loretta Gaspers. (S-26)