Huwae: 8 Tersangka Pengadaan Kapal SBB Segera Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Setelah menetapkan 8 tersangka pengadaan kapal cepat Kabupaten Seram Bagian Barat pada Selasa (30/5) lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mulai menyusun agenda pemeriksaan.
Penyidik akan memeriksa 8 aktor yang betanggung jawab atas raibnya uang negara Rp.5.072. 772.386 dalam proyek tersebut akan diperiksa pekan depan oleh.
“Surat panggilan sementara disiapkan dan segera dilayangkan untuk pemeriksaan 8 tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon, Sabtu (3/6).
Delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Mantan Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini memastikan pemeriksaan 8 tersangka ini akan dilakukan pekan depan. “Rencananya pekan depan pemeriksaan sudah mulai dilakukan,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi 24,5 M Bangun Sekolah di SBB, LIRA Lapor KPKSebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Tak main main 8 orang yang diduga kuat terlibat dalam korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.5.072.772.386 ditetapkan sebagai tersangka.
8 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2020 ini, masing masing berinisial PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat dalam rilisnya yang diterima Siwalima, Selasa (30/5) malam menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang digelar penyidik Ditreskrimsus pada Selasa, 30 Mei 2023.
“Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang. Mereka berinisial PC, H, ARVM, SP, F, CS, MM, dan SMB,” katanya
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan, usai penetapan tersangka, penyidik akan melayangkan panggilan untuk pemeriksaan ke-8 aktor dengan status sebagai tersangka. “Setelah ini para tersangka dijadwalkan untuk kembali diperiksa dalam status tersangka,” jelasnya.
Negara Rugi 5 Miliar
Hasil audit BPKP telah keluar. Negara dirugikan Rp5 miliar lebih.
Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku akhirnya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi, pembelian Kapal Cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Sesuai hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara sebesar Rp5.072.772.386,00.
Pengadaan kapal cepat milik Dinas Perhubungan Kabupaten SBB sebesar Rp7,1 miliar dari APBD Tahun 2020.
Penyidik akan segera memeriksa ahli pidana dari Universitas Pattimura dan selanjutnya digelar perkara untuk ditetapkan tersangka. Demikian diungkapkan, Dirkrimsus Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon, Senin (22/5).
“Hasil audit sudah kita peroleh dan ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp5 milliar,” kata Huwae.
Setelah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP tersebut, lanjut Huwae, pihaknya akan mintai keterangan ahli, merampungkan berita acara pemeriksaan auditor BPKP.
“Kita rampung BAP auditor BPKP dulu setelah itu periksa ahli pidana dari Universitas Pattimura,” tandasnya.
Ditanya soal calon tersangka, mantan Kapolres Ambon ini mengatakan, tersangka akan diumumkan usai gelar perkara.
“Nanti setelah semua pemeriksaan selesai, baru kita lakukan gelar perkara selanjutnya penetapan tersangka,” tegas Huwae.
Untuk diketahui, PT Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang dengan nilai kontrak mencapai Rp6,9 miliar.
Dalam proses pekerjaan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar Rp150 juta rupiah, sehingga nilai kontraknya menjadi Rp7,1 miliar.
Dari total nilai kontrak tersebut, PT Kairos diduga menerima pencairan sebesar 75 persen, namun hingga akhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten SBB.
Informasinya, kapal cepat operasional milik Pemkab SBB ini sementara berada di Tangerang, Banten. Kapal itu bakal disita untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya kasus itu ditangani Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Beberapa pihak yang sudah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT Kairos Anugrah Marina.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus juga sudah memeriksa Stenly Pirsouw, kontraktor pengadaan kapal cepat tersebut. Stenly diperiksa di Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Selain kontraktor, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ternate. (S-10)
Tinggalkan Balasan