Tanggal, 21 Maret, selalu diperingati sebagai hari hutan sedunia. Sebelumnya Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyerahkan surat keputusan hutan sosial dan surat keputusan (SK) tanah obyek reforma agraria di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (3/2). Penyerahan pengusahaan kawasan hutan negara oleh masyarakat dan pelepasan kawasan hutan untuk tujuan reforma agraria menjadi kepedulian pokok yang kerap ditunjukkan Presiden. Perluasan target nasional dari Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta hektare (ha), dan pelepasan kawasan hutan untuk reforma agraria seluas 4,1 juta ha terus dikejar pemerintah.

Pengertian hutan menurut UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (Pasal 1, ayat 2). Hutan menjadi bagian penting dari eksistensi manusia, tak kecuali di Indonesia. Dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (3/2), Presiden menyerahkan sebanyak 723 SK perhutanan sosial yang telah diterbitkan selama 2021 kepada petani hutan seluruh Indonesia, seluas 469.667,12 ha untuk 118.368 KK di 20 provinsi.  Sebanyak 12 SK Penetapan Hutan Adat dan 2 SK Indikatif Hutan Adat telah diserahkan dengan total luas 21.288,83 ha untuk 6.170 KK.

Sedangkan Surat Keputusan TORA sebanyak 19 unit seluas 30.274 ha, untuk lima provinsi yaitu Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua. Presiden menyatakan, “Setelah bapak, ibu, dan saudara-saudara menerima SK baik Hutan Sosial maupun TORA ataupun Hutan Adat, segera manfaatkan lahan yang ada sesegera mungkin.” Kepastian hukum atas penguasaan tanah dan kawasan hutan yang sudah didapatkan harus segera ditindaklanjuti dengan kegiatan produktif. Pengembangan produksi pertanian pangan menjadi kegiatan andalan yang perlu dijalankan di lokasi-lokasi yang sudah mendapatkan izin pemanfa­atannya melalui SK hutan sosial.  Pemanfaatan tanah Pemanfaatan tanah menjadi kegiatan penting setelah penguasaannya ditata. Bagi kawasan hutan yang sudah dilepaskan oleh Kementerian LHK, maka Kementerian ATR/BPN perlu segera melaksanakan redistribusi dan legalisasi tanah bagi warga. Penataan produksi pertanian, seperti jagung, sorgum, kedelai dan lainnya boleh dikembangkan dalam skala yang lebih masif.

Dalam perhutanan sosial, tanah dapat ditanami 50% pohon berkayu dan sisanya boleh ditanami tanaman semusim seperti jagung, kedelai, padi hutan, buah-buahan, ataupun kopi dengan pola agroforestry. Bisa juga dikembangkan usaha bersama di bidang peternakan (sylvopasture). Atau jika lahan terletak di hutan mangrove bisa usaha perikanan (sylvofishery). Presiden menitipkan lahan yang sudah kita berikan SK-nya untuk betul-betul dipakai kegiatan produktif, jangan dipindahtangan kan ke orang lain. Pemerintah tak segan mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Selama ini, tiga juta ha lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan. Pola kerja sama yang dikembangkan dalam reforma agraria dan perhutanan sosial pada prinsipnya harus adil, setara dan berkelanjutan. Warga harus menjadi subyek yang memiliki kapasitas dan peran yang esensial dalam penataan produksi di atas tanah tersebut. Warga bukanlah obyek yang bisa digiring untuk tujuan mobilisasi produksi. Karenanya, warga hendaknya berorganisasi, terpimpin dan solid. Pendampingan warga Pendampingan kepada warga, integrasi dan kolaborasi antar K/L terkait, juga dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi bagian yang perlu diperkuat.

Tujuannya agar program perhutanan sosial tidak berhenti hanya sampai aspek pembagian lahan, melainkan manfaatnya harus benar-benar secara nyata dirasakan masyarakat, yaitu kesejahteraan. Menteri LHK menyebutkan capaian perhutanan sosial sampai Januari 2022 sebanyak 7.479 unit SK, seluas 4.901 juta ha lebih, melibatkan sebanyak 1,049 juta KK. Khusus untuk hutan adat yang merupakan bagian dari perhutanan sosial, saat ini telah ditetapkan sebanyak 75.783 ha dengan jumlah SK sebanyak 89 unit melibatkan 44.853 KK, serta wilayah indikatif hutan adat seluas 1.091.109 ha. Dari capaian tersebut, sampai saat ini telah diserahkan sebanyak 6.755 unit SK, seluas 4.431.752,52 ha melibatkan 930.802 KK.    Sementara itu, untuk program tanah obyek reforma agraria (TORA) sampai dengan November 2021 telah mencapai seluas 2.714.586 ha. SK pelepasan kawasan hutan sumber redistribusi lahan atau TORA yang telah diserahkan sebanyak 68 SK seluas 89.961 ha lebih. Terkait kesempatan usaha bagi para petani yang telah mendapatkan SK hutan sosial terus diupayakan dan dibina oleh KLHK dan perlu melibatkan berbagai kementerian lainnya.

Baca Juga: Proses Transisi Menuju ke Arah Endemi

Kolaborasi pemerintah yang terkoneksi dengan gerakan masyarakat sipil dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat menjadi agenda kunci berikutnya. Sinkronisasi arah program, kegiatan dan anggaran menjadi agenda mendesak untuk meningkatkan kemakmuran rakyat. Tanah dan hutan akan memakmurkan rakyat jika penguasaannya adil, penggunaannya merata dan penjagaannya bijaksana. Di situlah makna hakiki keadilan agraria. Indonesia bisa berkontribusi pada penyelenggaraan kehutanan yang adil dan mensejahterakan manusia, sekaligus meles­tarikan hutan untuk keberlanjutan kehidupan di dunia. Selamat hari hutan sedunia.Oleh: Usep Setiawan  Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, dan Ketua Dewan Eksekutif IKA Antropologi Unpad, Bandung