BULA, Siwalimanews – DPRD Seram Bagian Timur mendesak pihak CV Sumber Berkat Makmur (SBM) untuk segera memberikan ganti rugi terhadap masyarakat Desa Sabuai, karena telah merusak hutan adat di desa tersebut.

Ganti rugi wajib diberikan, sebab pihak perusahaan ini melakukan pembalakan kayu dihutan adat yang merupakan hak ulayat dari masyarakat Desa Sabuai. Selain ganti rugi, DPRD juga minta agar perusahaan ini angkat kaki dari bumi ‘Ita Wotu Nusa’.

“Kami desak agar CV SBM segera ganti rugi kepada warga Sabuai, karena itu hak ulayat milik mereka. Kita juga minta perusahaan ini angkat kaki dari sini,” tandas Ketua Komisi A DPRD SBT Umar Gassam, kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya. Selasa (3/3).

Menurutnya, desakan untuk ganti rugi serta mencabut izin dan perusahan ini harus angkat kaki dari SBT, telah dituangkan dalam rekomendasi masing-masing fraksi di DPRD pada dalam rapat dengar pendapat dengan warga Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, beberapa hari lalu.

Jika nantinya ijin yang dikeluarkan Pemkab SBT terindikasi adanya pelangaran atau dugaan tindak pidana, tentunya ada konsekwensi hukumnya.

Baca Juga: 9 Kendaraan Terjaring Razia Polisi

“Tak ada aturan pemkab ganti rugi, yang ada hanyalah pemegang ijin yang bertanggung jawab dan ganti rugi. Jika nanti bila ijin yang dikeluarkan pemkab terindikasi ada pelangaran atau dugaan tindak pidana, maka tentua ada konsekwensi hukumnya,” ujarnya.

Konsekwensi hukum yang dimaksud, kata Gassam masyarakat Sabuai bisa menggugatnya ke PTUN atau dibawa ke rana pidana. Untuk langkah DPRD selain menyikapi persoalan ini, berbagai rekomendasi telah disampaikan dalam rapat, disamping itu, DPRD juga telah melakukan langkah koordinasi dengan Dinas Kehutanan Maluku dan inis emua sudah diambil alih oleh pemprov.

Dipidana

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasional Kebangkitan Rakyat Ita Wotu Nusa Munawir Kubal menegaskan, sesuai UU Nomor 41 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin lingkungan dan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, CV SBM bisa dipidanakan.

“Selain semua UU ini, juga telah diatur pula dalam putusan dari Mahkama Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 atas kerusakan hutan. Untuk itu, pihak CV SBM harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran yang telah dilakukan terhadap hak ulayat masyarakat Desa Sabuai,” cetusnya.

Sedangkan menyangkut ijin UPL, UPK, kata Kubal, DPRD telah melakukan koordinasi sekaligus konsultasi mengenai ijin tersebut pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, dimana hasil dari koordinasi tersebut diketahui bahwa, perusahaan ini tak miliki dokumen Amdal. Ini merupakan pelanggaran yang bisa berdampak pada pidana.

“Perusahan ini beroperasi namun ternyata, tidak miliki dokumen Amdal. Ini bisa saja dipidanakan,” tandas Kubal. (S-47)