Honorer Dibayar dari BOS Terancam Gagal Seleksi
AMBON, Siwalimanews – Ratusan tenaga honorer yang khusus untuk guru yang dibayar dengan menggunakan dana BOS atau komite terancam gagal mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2022.
Padahal pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahkan telah memberikan kuota penerimaan pegawai PPPK tahun 2022 sebanyak 1.152 orang untuk Pemkot Ambon.
“Persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya yaitu tenaga honorer yang digaji dengan APBD. Jadi dibayar dengan dana BOS atau dana komite dan lainnya, mereka ini yang tidak bisa mengikuti seleksi PPPK,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw, kepada Siwalima di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (27/9).
Menurutnya jumlah itu kuota untuk guru yang diangkat menjadi nanti menjadi pegawai PPPK sebanyak 942 orang sementara tenaga kesehatan sebanyak 210 orang.
Dengan demikian tak ada kuota bagi OPD lain sehingga Pemkot Ambon berencana untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenpan-RB.
“Yang baru jelas itu kuota PPPK hanya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan. Untuk di bidang lain itu belum,” tambahnya.
Selain itu Tidak singkronnya data jumlah tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkup Pemerintah Kota Ambon menjadi tanda tanya yang membuat DPRD Kota Ambon menyoroti perbedaan data dari Badan Kepegawaian Kota (BKK) dengan Dinas Pendidikan.
“Data yang dimasukan oleh BKD jumlahnya 1.603 orang. Tapi, sesuai penjelasan Dinas Pendidikan tenaga honorer untuk jenjang Paud, SD hingga SMP, totalnya 1.595 orang. Jika digabungkan, berarti ada sekitar 2 ribuan lebih tenaga honorer di Ambon,” ucap Laturiuw.
Untuk itu DPRD masih menunggu data hasil inventarisir jumlah tenaga honorer/kontrak secara keseluruhan dari pihak BKK.
“Saya meminta kepada BKK untuk Jadi cepat menginventarisasir data non ASN dengan benar. Jangan sampai ketika seleksi PPPK dimulai, ada data yang kurang valid,” kesal Laturiuw.
Menurutnya terjadi perbedaan data dinas pendidikan dicurigai karena pihak sekolah yang merekrut tenaga honorer sendiri.
“Jika banar adanya, maka sebagian besar guru ini tidak bisa mengikuti seleksi PPPK, sebab mereka yang berhak atau diwajibkan mengikuti seleksi PPPK adalah yang memenuhi persyaratan,” tandasnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan