AMBON, Siwalimanews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Ambon kembali menggelar aksi turun jalan untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (13/10).

Aksi turun jalan kali ini diawali dengan mendatangi Kantor Gubernur Maluku pukul 13.30 WIT yang dipimpin oleh Ketua Umum HMI Cabang Ambon Burhanudin Rumbouw dan Risman Solissa.

Tiba di depan gerbang timur Kantor Gubernur, kordinator aksi Risman Solissa langsung melakukan orasi. Menurutnya,  UU Omnibus Law Cipta Kerja merugikan kaum buruh, dibandingkan para pengusaha serta investor.

“Satu sikap kami secara tegas kepada Pemprov Maluku, DPRD Provinsi dan seluruh stakeholder yang miliki kepentingan langsung harus tolak UU Omnibus Law,” ucap Solissa.

Menurutnya, HMI dengan tegas akan menolak pengesahan UU ini, sebab pemerintah dan DPR telah melangsungkan jalannya pemerintahan berlawanan dengan kehendak publik. Untuk itu mahasiswa bertanggung jawab meluruskannya.

Baca Juga: Demo Omnibus Law, Sejumlah Akses Jalan di Ambon Ditutup Massa

Usai menyampaikan maksud mereka di depan gerbang Kantor Gubernur, massa HMI kemudian melakukan long march ke Kantor Dinas Tenaga kerja Provinsi Maluku.

Tiba di depan Disnakertrans sekitar pukul 1.50 WIT massa HMI diterima oleh Penjabat Kepala Dinas Tenga Kerja dan Transmifrasi Endang  Diponegoro.

Kepada Penjabat Kadis Nakertrans orator HMI Penny menegaskan, UU Ommnibus Law sangat meresakan kaum tani dan kaum buruh bahkan kaum miskin.

“Kami datang untuk sampaikan mosi tidak percaya kami terhadap pemerintah disini,” ucapnya.

Menurutnya, UU Omnibus Law diibaratkan sebagai karpet merah yang adalah investor asing. Sebab sangat mustahil 1008 halaman hanya dibahas dalam waktu yang sangat singkat .

Ketika UU ini disahkan, sudah barang tentu, investor luar yang datang ke Indonesia untuk merampas dan mencuri hasil sumber daya alam yang ada negara ini.

“Segera lalukan yudicial review di Makahmah Konsttitusi,” teriaknya.

Pada kesempatan itu massa demonstran juga minta, Penjabat Kadis Nakertrans Endang Diponegoro untuk menandatangani pernyataan penolakan UU Ominibus Law, namun permintaan mereka ditolak.

Endang hanya berjanji akan menyampaikan aspirasi HMI kepada Gubermur Maluku Murad Ismail.

“Saya belum definitif masih pelaksana tugas, kalau mau tandatangani ini saya belum bisa, yang pasti aspirasi ini akan saya sampaikan ke pak gubernur,” janji Endang.

Walaupun sudah diberi penjelasan, namun massa HMI terus memaksa Endang untuk menyetujui surat penolakan tersebut, bahkan mereka mengancam jika surat pernyataan itu tidak ditandatangani, mereka akan melaksanakan demo lanjutan.

Walau diancam, penjabat kadis tetap tidak menandatangani surat pernyataan tersebut.

Karena keinginan massa HMI ini tak dipenuhi, mereka  kemudian membubarkan diri dari Disnaker  menuju ke DPRD Maluku. (Mg-5)