PIRU, Siwalimanews – Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPRD Seram Bagian Barat Yudin Hitimala menegaskan, permasalahan gaji pegawai honorer di Lingkup Pemkab Seram Bagian Barat saat ini siap dibayarkan.

“Dengan berbagai rentetan permasalahan gaji honorer di SBB yang beberapa dekade ini menjadi fokus pengawalan DPRD, akhirnya menemui titik tereang melalui niat baik pemkab untuk dapat menyelesaikannya,” ungkap Hitimaladalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (27/9).

Wakil rakyat asal Buano ini mengungkapkan, titik terang penyelesaian gaji honorer ini diketahui dalam rapat badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemkab yang digelar, Selasa (26/09) kemarin dalam agenda pembahasan APBD Perubahan 2023.

Hasil rapat badan anggaran tersebut  telah dialokasikan anggaran pembayaran gaji tenaga honorer, baik anggota Satpol PP, Pemdam Kebakaran, nakes, maupun tenaga guru, serta pegawai honorer yang ada di beberapa OPD.

Sedangkan menyangkut dengan mekanisme pembayaran gaji, nantinya pemkab akan memformulasikan legitimasi pembayaran, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting dilakukan agar tidak terjadi temuan anggaran saat pemeriksaan BPK dikemudian hari.

Baca Juga: 30 Anggota Polri Asal Maluku Lulus PAG

“Selaku Sekretaris Fraksi Hanura saya berharap kepada seluruh elemen masyarakat, terutama para tenaga honorer yang dimana hak-haknya belum terbayarkan agar bersama-sama kita kawal permasalahan ini sehingga apa yang kita inginkan dan kita perjuangkan secara bersama-sama selama ini akan menuai hasil sesuai yang kita harapkan,” ucapnya.

Sekretaris Komisi I DPRD ini juga menambahkan, permasalahan gaji honorer yang terjadi di beberapa OPD ini titik masalahnya berbeda-beda, misalnya di Satpol PP dan Damkar, ketika penetapan APBD 2023 pada bulan November 2022 sudah diplot gaji untuk honorer, namun kemudian pada bulan Desember 2022 keluarnya Permenkeu Nomor 212 tahun 2022 yang esensi dari peraturan ini adalah, memfokuskan DAU pada beberapa OPD teknis pelaksana DAU peruntukan.

Atas hal tersebut,  sehingga terjadinya perubahan penjabaran APBD melalui perkada, dari sebelumnya Perkada Nomor 4, kemudian diubah penjabarannya menjadi Perkada Nomor 7 tahun 2023, sehingga hal ini yang mempengaruhinya.

Sementara untuk tenaga honorer kesehatan permasalahannya menyangkut penerbitan SK honorer oleh bupati yang merujuk pada beberapa surat edaran dari Menpan RB, yang kemudian berimplikasi pada jumlah honorer yang di SK kan, akan tetapi honorer di RSUD Piru maupun Dinkes plot gajinya masih tetap ada dan tergambar pada pagu anggaran di kedua OPD tersebut.

“Selain itu untuk tenaga guru saat ini dalam proses penerbitan SK, sehingga kita harapkan beberapa permasalahan ini diramu sedemikian rupa untuk dicari solusi penyelesaiannya, dan alhamdulillah hari ini ada itikad baik dari Penjabat Bupati Andi Chandra As’aduddin dan jajaran teknisnya, untuk kita dudukan dan sudah diselesaikan secara bersama,” jelasnya.(S-18)