AMBON, Siwalimanews – Pernah sesumbar kalau tidak anti kritik, namun Gubernur Maluku, Murad Ismail justru menghentikan semua langganan Siwalima di instansi, bahkan BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku.

Kuat dugaan sikap tak ksatria itu dilatarbelakangi pemberitaan Siwa­lima tentang mobil dinas yang menyerempat namanya.

Sikap arogansi Murad ini, memper­tontonkan rezim Orde Baru yang ingin mematikan karya-karya pers.

Mantan Ketua Persatuan Warta­wan Indonesia Maluku, MAH Taha­pary mengecam keras sikap arogansi Gubernur Murad Ismail.

Tahapary tidak menyangka peja­bat publik selevel gubernur di era transparansi seperti ini, masih menggunakan cara-cara yang tidak elok untuk mengekang pers.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Oddie Cs ke Polisi

“Menghentikan langganan di kantor gubernur hingga ke instansi pemerintah lain, bahkan BUMD milik pemprov akibat intervensi seorang gubernur lantaran dikritik pers, itu menunjukan arogansi yang tidak ter­nilai. Saya heran, di era keterbukaan seperti ini kok ada pejabat publik yang sampai segitu. Tidak pantas itu,” tandas Tahapary kepada Siwa­limanews di Ambon, Selasa (4/5).

Menurut Tahapary, menghentikan langganan koran akibat pemberitaan media, yang bersangkutan menunju­kan pejabat publik tersebut bersifat kekanak kanakan.Pejabat tersebut kata Tahapary, bu­tuh advis dari bagian humas­nya.

”Kan Kantor Gubernur itu ada Biro Humas. Fungsi Biro itu untuk apa. Harusnya Biro Humas ini berperan memberikan advis yang baik kepada sang gubernur. Ini bahaya. Meng­hentikan langgganan Siwalima hari ini, bisa saja besok giliran media lainnya. Tidak elok itu. Saya tidak suka mendengar pejabat publik seperti ini,” tegas Tahapary.

Wartawan senior ini, bahkan menyayangkan kebijakan guber­nur yang tidak berpihak kepada rakyatnya.

Menurut Tahapary, gubernur harusnya jujur, keberhasilan dirinya dalam menjalankan roda pemerin­tahan bahkan dapat dibilang saat menjabat Kapolda, hingga menca­lonkan diri sebagai gubernur, pers termasuk Siwalima punya peranan penting mendongkrak yang ber­sangkutan.

“Kalau boleh gubernur itu jujur, pers selama ini termasuk Siwalima sudah banyak berbuat untuk men­dongkrak namanya jauh sebelum jadi gubernur. Bahkan kalau boleh jujur, saat dicalonkan diri maju se­bagai gubernur pers termasuk Siwa­lima adalah media yang turut serta mendongkrak namanya. Kan meng­kritik dan mengawasi kinerja itu hal biasa. Tapi kalau pejabat tidak terima kritikan itu bahaya,” ujar Tahapary.

Oleh karenanya, ia menghimbau kepa­da Gubernur Maluku jangan memo­tong kehidupan pers, sebab dari langganan dan iklan disitulah pers hidup.

“Toh yang membayar langganan itu bukan dibayar menggunakan dana pribadi, tapi itu menggunakan APBD dan itu uang rakyat. Jadi saya mau bilang jangan sekali-kali memotong kehidupan pers. Biro Humas jangan hanya nonton dan melihat sikap gubernur seperti ini,” sarannya.

Dihubungi terpisah, mantan Ke­tua PWI lainnya Max Aponno mengatakan, selaku pejabat publik apa yang dilakukan oleh Gubernur Maluku tidak dapat dibenarkan.

“Ini sudah salah, selaku pejabat publik mestinya tidak melakukan hal itu,” ujar Aponno kepada Siwalima, Selasa (4/5).

Menurutnya, selama ini Siwa­lima telah memberikan banyak in­formasi kepada masyarakat terma­suk Gubernur, sehingga secara tidak langsung Siwalima telah memberi­kan kontribusi untuk membangun daerah.

Selain itu ujarnya, anggaran yang dikeluarkan untuk membayar langganan Siwalima merupakan uang daerah, sehingga tidak elok gubernur melakukan hal demikian.

“Tolonglah pak Gubernur mela­kukan tindakan sesuai dengan perkataan. Kalau katakan bisa dikritik mesti lakukan itu,” tegas Aponno.

Wartawan senior yang juga eks anggota DPRD Maluku Friets Ker­lely juga mengecam keras langkah Gubernur Maluku menghentikan langganan  Siwalima.

“Prinsipnya, yang dilansir Siwa­lima ke publik itu sebenarnya kontrol sosial yang sangat ideal. Tapi lalu kemudian penguasa menggunakan celah untuk mengekang pers itu sangat disesalkan,” kata Kerlely.

Ia mengatakan, dalam negara ber­demokrasi, pengekangan terhadap pers adalah sebuah cara atau ke­kua­saan yang mempertontonkan ketidak­pahaman terhadap kebeba­san pers. Kekuasaan tambahnya, butuh kontrol sosial agar tidak disalahgu­nakan (abuse of power).

“Ini lngkah kita selaku masya­rakat pers di Maluku untuk meng­awal proses kebebasan pers. Insan pers berkomentar itu dalam rangka kebebasan pers yang dilandasi dengan UU Nomor 40 Tahun 1999. Jadi kalau mengekang pers itu namanya sewenang-wenang terha­dap kebebasan pers. Dan itu abuse of power. Saya minta teman-teman pers di Ambon yang lain harus mem­berikan dorongan yang gencar. Siwalima jangan kendor. Karena ka­lau kendor itu sama artinya dengan mematikan kreatifitas dan kebeba­san pers  di Indonesia. Jangan takut kalau ditekan oleh kekuasaan. Kalau reaksi itu ada akan terjadi bukan ha­nya di Maluku, atau Indonesia tapi dunia akan kecam,” sebut Kirlely.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Maluku, Dino Uma­huk juga menyayangkan penghen­tian langganan Siwalima di sejum­lah kantor dan badan serta BUMD milik Pemprov Maluku,  yang diduga atas perintah Murad Ismail.

“Intinya sebagai pemimpin, ha­rusnya pak gubernur melakukan koreksi terhadap dirinya. Apalagi kemarin baru saja kita rayakan Hari Kebebasan Pers Sedunia. Tidak layak seorang pemimpin bersikap otoriter yang bertujuan untuk membungkam media, apalagi ada upaya untuk mengkriminalisasi media hingga menghentikan langga­nan. Zaman itu sudah lewat, ini bukan zaman orde baru yang segala se­suatu itu dikontrol,” tandas Umahuk.

Pers selaku pilar keempat demo­krasi, harus ditempatkan pada posisi yang sama dalam rangka memba­ngun dan memajukan Maluku ke­depannya.

“Harusnya pak Murad sebagai pemimpin sipil mendorong tumbuh­nya penguatan terhadap pers di daerah. Beliau kan gubernur bukan kapolda. Bukan Dankorp Brimob. Harusnya sadar diri dan menem­patkan diri bahwa saya pemimpin sipil yang dipilih oleh rakyat bukan Komandan Brimob yang ditunjuk dan dipilih oleh komandan terti­ngginya,” pungkas Umahuk.

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Alimuddin Kolatlena juga mengatakan, Gubernur jangan pertontonkan arogansi kekuasaan kepada rakyat.

“Sedikit-sedikit main lapor rakyat sendiri. Apalagi yang dilaporkan ada­lah pers. Ada hak jawab yang harus dipakai gubernur untuk menjawab atau mengklarifikasi pemberitaan beberapa media terkait belanja mobil dinas gubernur dan wakil gubernur dengan APBD tahun 2020. Bukan ancam melapor,” ujar Alimudin.

Menurutnya, polemik laporan belum selesai kini Gubernur kembali membuat polemik dengan memutus­kan langganan pada beberapa ins­tansi pemerintah. Tindakan tersebut tandasnya, sangat etis dan tidak dapat dibenarkan.

Dikatakan, apa yang diberitakan media Siwalima merupakan fakta dan bukan fitnah atau hoaks.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Pe­rindo Amanat Berkarya, Jantje We­nno sangat menyayangkan sikap Gu­bernur Maluku yang telah memu­tus­kan langganan Siwalima dengan Pem­prov Maluku dan beberapa ins­tansi.

“Kami sangat menyayangkan sikap pak Gubernur seperti itu,” ujar Wenno.

Menurutnya, sikap yang dilaku­kan oleh Gubernur Maluku tidak akan bisa mematikan pers, apalagi di zaman orde baru saja tidak mampu untuk bisa membunuh pers.

“Menghentikan langganan Siwa­lima, bukan langkah yang bijak, ka­rena media merupakan pilar demo­krasi di negara ini, apalagi pers itu salah satu pilar demokrasi di dunia. Langkah itu, bukan sebuah pendidikan politik dan sudah terbukti rezim tidak mampu untuk membunuh pers hanya dengan memutus langganan,” tegas­nya.

Untuk diketahui, Pemprov Maluku melalui Beny Siahaya menghubungi Siwalima pekan kemarin dan mengatakan tidak lagi melanjutkan langganan koran dengan alasan efisiensi anggaran.

Hal itu juga disampaikan perwa­kilan Bank Maluku, Edwin, kalau bank milik pemprov itu tak lagi melanjutkan langganan koran dengan alasan yang sama yakni efi­siensi anggaran. (S-32/S-50)