AMBON, Siwalimanews – Head to head terjadi di Aru. Sementara di tiga kabupaten lainnya, terdapat tiga pasangan yang akan bertarung pada pilkada serentak awal Desember mendatang.

Duel panas di Kabupaten Ke­pulauan Aru akan berlangsung an­tara pasangan Timotius Kaidel-La Gani Karnaka dan petahana Johan Gonga-Muin Solgarey.

Timotius-La Gani yang dike­nal dengan akronim KAKA memenuhi syarat dukungan parpol, setelah mengantongi re­komendasi dari Partai Kebang­kitan Bangsa (PKB).

Rekomendasi dan formulir B1KWK diserahkan oleh Koordi­nator Daerah  PKB Maluku, Jery Seri, kepada pasangan ini di salah satu café di Kota Dobo, Selasa (1/9).

Dukungan PKB yang memiliki 4 kursi menambah jumlah dukungan parpol bagi pasangan KAKA. Sebe­lumnya Pasangan ini telah men­dapatkan rekomendasi dari PKS, Berkarya, dan Golkar, yang  masing-masing memiliki 1 kursi.

Baca Juga: DPD PDIP Depak Orno dari Ketua Fraksi

Jery Seri dalam sambutannya mengatakan, rekomendasi diberikan karena pasangan KAKA dianggap layak dan dapat membawa Aru lebih maju dan berkembang ke depan.

Selain rekomendasi disaat yang sama juga diberikan formulir B1K­WK sebagai persyaratan bagi pasa­ngan ini untuk mendaftar di KPU Aru nanti 5 September mendatang.

Bakal calon bupati, Thimotius Kaidel mengatakan, pasangan KA­KA optimis memenangkan pilkada, dan akan melakukan perubahan di Kabu­paten Aru. Ia berharap men­dapat dukungan penuh dari masya­rakat Aru.

Sesuai rencana, pasangan KAKA akan mendaftar di KPU Aru pada 5 September. Sementara pasangan pe­tahana Johan Gonga-Muin Solgarey didu­kung mayoritas parpol, yaitu Nas­dem 5 kursi, Demokrat 2 kursi, Ha­nura 1 kursi, PKB 4 kursi, PDIP 3 kursi, dan PKPI 2 kursi.

Berbeda dengan Kabupaten Aru, pilkada pada tiga kabupaten lain, masing-masing Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), diikuti tiga bakal pasangan calon.

Di MBD, petahana Benjamin Thomas Noach dan wakilnya Agustinus Kilikily yang didukung PDIP dengan 3 kursi, Nasdem 3 kursi, Hanura 3 kursi, PKPI 2 kursi, dan Demokrat 3 kursi akan berhadapan dengan pasa­ngan Nikolas Kilikily dan Desianus Orno yang didukung Golkar dan Gerindra masing-masing 3 kursi serta John Leunupun dan Dolfina Marku dari jalur perseorangan.

Tiga pasangan juga akan berta­rung di Kabupaten SBT. Mereka adalah Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur yang didukung oleh Par­tai Golkar dengan 3 kursi, PAN 3 kursi, PKPI 2 kursi, Nasdem 2 kursi dan PKB 1 kursi.

Kemudian  pasangan Fachri Alka­tiri dan Arobi Kelian didukung PDIP dengan 3 kursi,  PKS 3 kursi, Ge­rindra 3 kursi, Demokrat 1 kursi, PPP 2 kursi dan Hanura 2 kursi serta pasangan independen Rohani Va­nath dan Muhamad Ramli Mahu.

Sama halnya di Kabupaten Bursel juga tiga pasangan, yaitu pasangan Abdurahman Soulisa dan Elisa F Lesnussa (MANIS), Safitri Malik Soulisa dan Gerson Eliezer Selsily (SMS-GES) serta pasangan Hadji Ali dan Zainudin Booy.

Pasangan MANIS baru menda­pat­kan dukungan tambahan dari Partai Nasdem yang memiliki 3 kursi pada Selasa (1/9).

Rekomendasi Nomor: 265/-Kpts/DPP-NasDem/VIII/2020 tertanggal 27 Agustus 2020 itu ditandatangani oleh Surya Paloh selaku Ketua Umum dan Johnny G. Plate sebagai Sekretaris Umum.

Sebelumnya MANIS telah meng­an­tongi rekomendasi dari Hanura yang memiliki 2 kursi. Dokumen B.1. KWK Partai Hanura Nomor: 771/B.3/DPP-HANURA/VIII/2020, ditandatangani oleh Oesman Sapta selaku Ketua Umum dan Gede Pasek Suardika sebagai Sekretaris Umum.

Ketua Tim Relawan Basir Mony mengaku optimis pasangan MANIS akan memenangkan pilkada. “Kami sangat optimis memenangkan perta­ru­ngan ini,” ucap Basir, kepada wartawan di Namrole, Selasa (1/9).

Menurutnya, pasangan MANIS layak untuk memimpin bumi Lolik Lalen Fedak Fena 5 tahun kedepan.

“Target kami sekitar 48 sampai 50 persen dan insya Allah itu akan tercapai karena terbukti dengan dukungan yang datang,” ujarnya.

Sementara  pasangan SMS-GES didukung oleh PDIP  dengan 2 kursi, Demokrat 2 kursi, PAN 2 kursi, Perindo 2 kursi dan Partai Berkarya 1 kursi. Selain itu, pasangan ini turut didukung sejumlah partai non seat, yakni PKB, PSI, PKS, PBB dan PKPI.

Sedangkan, pasangan Hadji Ali-Zainudin Booy didukung Partai Golkar dengan 3 kursi dan Partai Gerindra 1 kursi.

Lusa Daftar

Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, pen­daf­taran  bakal calon pasangan akan dilakukan pada 4 sampai dengan 6 September 2020.

“Kami sudah koordinasi dengan KPU empat kabupaten semuanya siap untuk proses pendaftaran bakal pasangan calon,” kata Kubangun kepada Siwalima, Senin (1/9).

Dijelaskan, untuk pendaftaran nantinya pasangan calon yang diusung parpol wajib melengkapi dokumen dukungan parpol yang tertera dalam formulir B1-KWK dan ditandatangi oleh ketua umum dan sekretaris jenderal. Sedangkan pasa­ngan perseorangan wajib mengan­tongi formulir BA1 yang mem­buktikan telah terverifikasi admini­strasi dan faktual.

“Pasa saat pendaftaran tanggal 4- 6 nantinya, KPU Kabupaten secara langsung akan melakukan verifikasi berkaitan dengan syarat pencalo­nan yang menyangkut persyaratan memenuhi jumlah kursi atau jumlah suara dan memenuhi syarat minimal jumlah syarat dukungan bagi perse­orangan,” terang Kubangun.

Setelah bakal pasangan calon mendaftar dinyatakan telah meme­nuhi persyaratan verifikasi syarat penca­lonan maka KPU Kabupaten akan menyampaikan surat rujukan kepada rumah sakit untuk pemerik­saan kesehatan pada tanggal 7 September.

Untuk tahapan pemeriksaan ke­sehatan, kata Kubangun, KPU telah melakukan komunikasi dengan Ika­tan Dokter Iindonesia Maluku, BNN Maluku dan Himpunan Psikiater serta  RSUD dr. M Haulussy sebagai tempat pemeriksaan sesuai dengan kerja sama yang telah dilakukan oleh KPU empat Kabupaten.

“Untuk menjadi peserta pemilu calon harus menjaga kesehatan, se­bab pada saat pemeriksaan keseha­tan akan dilakukan rapid test dan jika hasilnya reaktif dilanjutkan dengan pemeriksaan swab, apabila hasilnya positif maka dihentikan proses pe­meriksaan tetapi  tidak membatalkan syarat calon karena masih diveri­fikasi,” jelas Kubangun.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan ke­­sehatan selesai dilanjutkan de­ngan verifikasi syarat calon. “Dalam tahapan ini akan dilihat syarat calon misalnya sehat jasmani dan rohani, surat ke­terangan tidak pernah dipi­dana, ijazah dan lainnya,” ujar Ku­bangun.

Ditambahkan, pihaknya telah me­nyarankan partai politik atau gabu­ngan partai politik untuk melakukan pendaftaran lebih awal, sehingga jika ada perbaikan maka dapat dilakukan secepatnya. (Cr-2/S-25/S-35)