Haurissa Minta Pokok Pikiran DPRD Diakomodir dalam APBDP
MASOHI, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Maluku Tengah Herry Haurissa, minta pemkab mengakomodir semua pokok pikiran anggota DPRD dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan tahun 2021.
“Kami tentu berharap seluruh pokok pikiran anggota DPRD diakomodir dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD tahun ini,” pinta Haurissa dalam Paripurna DPRD dalam rangka penetapan KUA PPAS APBD Perubahan yang digelar Sabtu (9/10) malam.
Pasalnya kata Haurissa, pokir pikir DPRD adalah bagian dari aspirasi rakyat yang diserap saat angenda reses dan jaring aspirasi masyarakat, untuk itu, mutlak diakomodir dalam rencana anggaran dan pembangunan daerah.
“Pokok pokir anggota DPRD adalah aspirasi rakyat yang mutlak ditindak lanjuti. Olehnya itu pemkab wajib memasukannya dalam realitas APBDP tahun ini,” tegasnya.
Wakil Bupati Maluku Tengah dalam pidatonya menjelaskan, Nota KUA PPAS APBD Perubahan tahun 2021, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021.
Baca Juga: Komisi III DPR Janji Sampaikan Keluhan Polda Maluku ke KapolriOleh seban itu, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, maka pemerintah telah mengeluarkan Permenkeu Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun anggaran 2021 untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, yang selanjutnya diubah dengan PMK Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan PMK Nomor 17/PMK.07/2021.
“Berdasarkan PMK tersebut, telah terjadi penurunan alokasi transfer dari pemerintah pusat ke kabupaten sebesar Rp 31 miliar, disamping refocusing anggaran untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, penanganan Covid-19, penguatan ekonomi dan perlindungan sosial,” ucap Wabup. (S-36)
Tinggalkan Balasan