AMBON, Siwalimanews – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar, berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika di wilayah kabupaten tersebut.

Dari pengungkapan itu, empat pelaku masing masing berinisial IKRA alias Komang (31), FL alias Leo (33), MAH alias Emeng (32), dan HH alias Heni (26) berhasil dibekuk dilokasi berbeda, pada Kamis (7/10) kemarin.

Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba berupa 1 gram sabu-sabu dan 170,88 gram ganja.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sabtu (9/10) mengungkapkan, penangkapan berawal saat pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika pada, Rabu (6/10/).

Dari informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tanimbar dikerahkan melakukan penyelidikan dan mendapat Informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah salah satu pelaku atas nama Komang, yang berlokasi dibelakang Kompleks PLN, Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga: Empat Tempat Usaha di Nania Ludes Terbakar

“Setelah mendapat informasi anggota bergerak melakukan penyergapan dan menemukan 1 paket sabu-sabu dengan berat 1 gram, alat hisap berupa 3 sedotan plastik, 1 pirex, 1 tutup botol air mineral, 1 sumbu alumanium, dan 1 korek api gas warna kuning yang disimpan dalam bungkusan rokok merk Marllboro Filter Black,” jelas Kapolres.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga berhasil menemukan daun ganja kering dengan berat 24,70 gram yang dikemas dalam bungkusan kertas HVS warna putih dan disimpan di kantong celana yang digantung di belakang pintu kamar.

Dari penangkapan Komang, polisi selanjutnya melakukan pengembangan, dimana nama pelaku lain yakni Leo muncul dari hasil interogasi Komang.

Tak perlu waktu lama polisi langsung bergerak menunju lorong Angrek Kompleks Jalan Baru, Desa Sifnana sekitar pukul 02.15 WIT. Disana polisi langsung meringkus Leo tanpa perlawanan.

Dari tangannya penyidik menemukan sebuah kantong plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat 68,67 gram. Barang bukti itu disimpan di atas pohon Pepaya yang berada di pekarangan depan rumahnya.

Tidak sampai di situ saja, tim kembali melakukan pengembangan dan mengamankan Emeng pada pukul 03.20 WIT. Emeng diamankan di kompleks Pasar Omele Sifnana berserta barang bukti 1 paket daun ganja kering di dalam plastik bekas masker seberat 77,51 gram yang disimpan dalam gudang telur ikan.

Dari pengakuan ketiga pelaku, penyalahgunaan narkotika juga dilakukan seorang perempuan bernama Heni. Bermodal keterangan tiga pelaku ini Polisi bergerak menuju belakang Kompleks PLN, dan berhasil mengamankan Heni.

“Hanya saja dalam penangkapan Heny, polisi tidak menemukan barang bukti,” tutur Kapolres.

Penangkapan 4 pelaku ini kata Kapolres, merupakan rangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan dari pelaku pertama. Untuk pelaku yang terakhir, anggota tidak menemukan barang bukti, namun hasil tes urinenya positif mengkonsumsi dua jenis narkotika golongan 1 tersebut.

Dari penangkapan yang dilakukan, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu sabu-sabu seberat 1 gram, dan ganja seberat 170,88 gram. Keempat pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Tanimbar, setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk Komang dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) sub pasal 127. Sementara Leo disangka dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127. Sedangkan Emeng dikenai pasal 111 Ayat (1) jo pasal 127, dan Heni ditetapkan dengan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan barang bukti di Labfor/BPOM, melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pengembangan terhadap asal pengiriman narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi via kapal laut dari Surabaya,” pungkas Kapolres. (S-45)