DPRD Maluku kembali mengingatkan kepala daerah yang ada di Maluku untuk lebih berhati-hati menggunakan semua anggaran yang bersumber dari keuangan negara dalam penanganan Covid-19.

Pengelolaan penggunaan anggaran keuangan daerah diharapkan bisa transparan dan akuntabel dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan lain diluar penanganan Covid yang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.

DPRD bahkan mendukung langkah kebijakan KPK yang meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk berhati-hati gunakan angaran negara. Warning KPK itu harus diingat selalu bagi pengambil kebijakan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah baik kabupaten kota, dan pemerintah desa untuk tidak main-main dengan penggunaan angga­ran dana desa untuk pencegahan Covid-19.

Ada delapan sektor yang ditar­getkan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optima­lisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset pada pemerintah daerah.

Baca Juga: Keselamatan Manusia Diutamakan

Pengawasan terkait penanga­nan Covid-19 pemerintah daerah se­suai dengan Surat Edaran Pimpinan Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan dalam rangka percepatan penanga­nan Covid-19.

Arahan dan instruksi KPK tersebut sudah tepat, karena menyangkut kondisi yang sementara terjadi di Indonesia, agar jangan kepala daerah melegalkan semua hal menyangkut keuangan negara untuk kepentingan pribadi yang dapat berujung pada proses hukum.

Warning KPK ini juga merupakan langkah bijak karena masa pandemi Covid-19 ini bisa memberikan kelonggaran bagi kepala daerah ataupun gugus tugas salah mempergunakan keuangan negara.

Disisi lain, warning dari KPK ini harus menjadi catatan penting bagi kepala daerah untuk ditindaklanjuti dengan membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif, disertai dengan pengawasan terhadap seluruh proses penggunaan anggaran yang digunakan, sehingga bisa tepat arah, tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.

Kepala daerah baik guberur, bupati maupun walikota juga harus membangun sinergitas dengan seluruh SKPD memberikan arah sehingga proses pengelolaan anggaran juga bisa tepat sasaran.

Publik juga berharap, tim pengawasan Covid-19 yang telah dibentuk oleh DPRD Maluku bisa berperan lebih dalam mengawasi pengelolaan anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh kepala daerah se-Provinsi Maluku maupun gugus tugas.

Dengan pengawasan melekat yang dilakukan oleh DPRD sebagai lembaga aspirasi rakyat maka diharapkan pengelolaan anggaran yang dilakukan bisa terarah dengan baik.

Kita tentu saja tidak mengharapkan, setelah selesainya pandemi Covid-19 ini, lalu munculnya berbagai kasus hukum yang kemudian sati demi satu menyeret para pejabat di Maluku. Karena itu peranan dari DPRD untuk mengawasi secara ketat sangatlah penting.

Intinya, kepala daerah maupun gugus tugas percepatan pe­nanganan Covid-19 harus hati-hati dalam mengelola anggaran, dan kepala daerah juga tidak salah dalam mengeluarkan kebijakan. (*)