AMBON, Siwlaimanews – Tokoh masyarakat Negeri Seith Hj Abdullah Hataul meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, khususnya Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang gugatan perdata terhadap SK Saniri Negeri Seith untuk memerintahkan pengehentian segala bentuk kegiatan, mulai dari persiapan sampai pada pengukuhan secara adat Raja Negeri Seith.

Permintaan Hateul ini, selain karena sidang gugatan perdata sementara berjalan di PN Ambon, juga demi menjaga situasi kamtibmas di negeri tersebut, sampai dengan keputusan hukum tetap dalam kasus ini dikeluarkan.

“Saya harap pihak PN penuhi permintaan kami untuk hentikan semua kegiatan terkait dengan persiapan sampai pada pengukuhan secara adat raja sampai dengan adanya keputusan tetap dari gugatan ini,” harap Hataul saat mendatangi Redaksi Siwalimanews, Rbau (1/12).

Tokoh Masyarakat Negeri Seith Lainnya Janu Nukuhehe menembahkan, untuk gugatan perdata terhadap SK penetapan mata rumah parentah oleh Saniri Negeri Seith, kini telah berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Sidang Perdana itu telah jalan pada tanggal 23 November kemarin, dan itu pihak tergugat mereka tidak hadir, dan nantinya sidang kedua akan berlangsung pada 7 Desember, dan kita harap mereka hadir disidang dengan membawa bukti-bukti mereka,” ucap Nukuhehe.

Baca Juga: Cacat Prosedur, Bupati Malteng Diingatkan tak Lantik Raja Seith

Gugatan terhadap surat keputusan saniri ini dilayangkan kata Nukuhehe, dikarenakan keputusan yang diambil oleh segelintir anggota Saniri Negeri itu, tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Malteng Nomor 01 tentang Negeri

Keputusan saniri ini secara sepihak, sebab mereka tidak melaui prosedur pentahapan penetapan mata rumah parentah sesuai yang diamanatkan oleh perda, seperti setiap mata rumah memasukan asal-usul atau silsilah keluarga, serta buat konulstasi publik dengan tokoh-tokoh adat.

Selain itu, Rivi yang saat itu menjabat sebagai penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Seith mengeluarkan Peraturan Negeri Seith tanpa melalui proses pembahasan dan penetapan oleh Saniri Negeri.

Padahal, berdasarkan, Perda Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 tahun 2006 tentang Negeri, tugas Saniri adalah melakukan pembahasan dan penetapan Perneg, sedangkan tugas penjabat hanya mengetahui perihal penetapan sebuah perneg.

“Kami juga minta kepada Gubernur Maluku Murad Ismail untuk tidak menyalurkan bantuan untuk keperluan pengukuhan secara adat Rivi Ramly Nukuhehe sebagai Raja Negeri Seith, sebab sidang gugatan secara perdata sementara berjalan di PN Ambon,” pinta Nukuhehe.

Ditanya, jika nanti gugatan secara perdata dimenangkan oleh masyarakat Seith di PN Ambon, langkah apa yang selanjutnya akan diambil, Nukuhehe menjelaskan, gugatan secara perdata di PN Ambon ini merupakan langkah awal, jika nantinya menang, maka putusan perdata ini akan dipakai untuk selanjutnya melayangkan gugatan ke PTUN untuk mengugat Bupati Malteng terkait SK pelantikan Rivi Ramly Nukuhehe sebagai Raja Negeri Seith yang devinitif. (S-45)