Hasil Verfak akan Dikirim ke KPU Maluku
NAMLEA, Siwalimanews – KPU Kabupaten Buru segera mengirim hasil verifikasi vaktual berpaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol ke KPU Maluku.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Munir Soamole dalam keterangan persnya mengatakan perngiriman hasil verfak yang sudah dilakukan.
“Saya pastikan 7 Desember 2022 nanti kita akan mengirimkan hasil verifikasi kepada KPU provinsi dan kemudian akan diteruskan kepada KPU pusat untuk kemudian ditetapkan serta diumumkan parpol peserta pemilu tahun 2024,” kata Munir.
KPU Kabupaten Buru juga saat ini telah mengumumkan pembukaan pendaftaran dan mulai memproses penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan atau badan Ad Hoc.
Dimana saat ini para peserta peminat mulai mendaftarkan diri melalui aplikasi maupun konsultasi langsung di kantor KPU Kabupaten Buru.
Baca Juga: Pajak Mobil Belum Dibayar, Operasional Satpol PP TerhambatUntuk calon anggota PPK ini diharapkan sungguh para peserta dapat mengikut secara baik prosesnya dan juga masyarakat dapat memberikan masukuan terhadap calon anggota PPK yang sebentar lagi akan diumumkan hasil seleksi administrasinya.
“Pentingnya pembentukan PPK ini sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. Kemudian akan dibentuk lagi PPS debagai bagian dari penyelenggara ditingkat desa kelurahan,” terang Munir.
Untuk teknis penataan dapil dan alokasi kursi ini, tentu saja akan diuji publik oleh KPU Buru untuk menerima sebanyak-banyaknya masukan masyarakat terkait dengan rancangan yang sudah dibuat dan disimulasikan oleh KPU Kabupaten Buru.
“Kita harus memahami betul bahwa dapil yang digunakan pada pemilu 2014 dan 2019 yakni 3 dapil, saat ini kami kembali melakukan penataan dan hasilnya dapil-dapil tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan penambahan menjadi 5 dapil pada pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.
Untuk rancangan penataan dapil yang sudah diumumkan yakni dapil 1 Kecamatan Namlea (7 kursi), Dapil 2 Kecamatan Batabual, Waelata dan Teluk Kaiely (5 kursi), Dapil 3 Kecamatan Waeapo dan Lolong Guba (5 kursi), Dapil 4 Kecamatan Waplau dan Lilialy (4 kursi) dan Dapil 5 Kecamatan Fena Leisela dan Air Buaya (4 kursi). (S-11)
Tinggalkan Balasan