NAMLEA, Siwalimanews – KPU Kabupaten Buru segera mengirim hasil verifikasi vaktual berpaikan persyaratan kepeng­urusan dan keanggotaan parpol ke KPU Maluku.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru Munir Soamole dalam keterangan persnya menga­takan perngiriman hasil verfak yang sudah dilakukan.

“Saya pastikan 7 Desember 2022 nanti kita akan mengirimkan hasil verifikasi kepada KPU provinsi dan kemudian akan diteruskan kepada KPU pusat untuk kemudian ditetap­kan serta diumumkan parpol peserta pemilu tahun 2024,” kata Munir.

KPU Kabupaten Buru juga saat ini telah mengumumkan pembukaan pendaftaran dan mulai memproses penyelenggara pemilu ditingkat kecamatan atau badan Ad Hoc.

Dimana saat ini para peserta peminat mulai mendaftarkan diri melalui aplikasi maupun konsultasi langsung  di kantor KPU Kabupaten Buru.

Baca Juga: Pajak Mobil Belum Dibayar, Operasional Satpol PP Terhambat

Untuk calon anggota PPK ini diharapkan sungguh para peserta dapat mengikut secara baik pro­sesnya dan juga masyarakat dapat memberikan masukuan terhadap calon anggota PPK yang sebentar lagi akan diumumkan hasil seleksi administrasinya.

“Pentingnya pembentukan PPK ini sebagai ujung tombak penye­lenggara pemilu di tingkat keca­matan. Kemudian akan dibentuk lagi PPS debagai bagian dari penye­lenggara ditingkat desa kelurahan,” terang Munir.

Untuk teknis penataan dapil dan alokasi kursi ini, tentu saja akan diuji publik oleh KPU Buru untuk menerima sebanyak-banyaknya masukan masyarakat terkait dengan rancangan yang sudah dibuat dan disimulasikan oleh KPU Kabupaten Buru.

“Kita harus memahami betul bahwa dapil yang digunakan pada pemilu 2014 dan 2019 yakni 3 dapil, saat ini kami kembali melakukan penataan dan hasilnya dapil-dapil tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan penambahan menjadi 5 dapil pada pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Untuk rancangan penataan dapil yang sudah diumumkan yakni  dapil 1  Kecamatan Namlea  (7 kursi), Dapil 2 Kecamatan Batabual, Waelata dan Teluk Kaiely (5 kursi), Dapil 3 Kecamatan Waeapo dan Lolong Guba (5 kursi), Dapil 4 Kecamatan Waplau dan Lilialy (4 kursi) dan Dapil 5 Kecamatan Fena Leisela dan Air Buaya (4 kursi). (S-11)