Hasil Swab Tersangka Perampas Jenazah Covid Dikantongi Polisi
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah mengantongi hasil swab 10 tersangka dalam kasus perampas jenazah HK, pasien Covid-19 di kawasan Galunggung, Jumat (2/6)
10 orang yang telah ditetapkan tersangka masing-masing berinisial, AM, HL, BY, SI, SU, AD, SY, NI, YN dan MO. Para tersangka ini selanjutnya menjalani protokol kesehatan penangan Covid-19 dengan melaksankan uji swab yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
Hasil swab tersebut telah keluar dan telah diterima oleh Polresta Pulau Ambon guna penyelidikan lebih lanjut. Hanya saja dokumen hasil swab para tersangka ini belum dibuka secara resmi oleh pihak Polresta, karena baru diterima hari ini.
“Swab sudah dilakukan oleh Dinkes Maluku, hasil fisiknya baru kita terima, sehingga belum saya buka. Nanti setelah dibuka baru kita sampaikan hasilnya seperti apa,” jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang, kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/7).
Selain swab, kata Kapolresta, protokol lain yang diterapkan bagi para tersangka ini adalah, penahan terhadap 10 tersangka ini dilakukan secara terpisah dengan tahanan lain. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terhadap tersangka lain.
Baca Juga: Lagi, 21 Pasien Covid di Maluku Sembuh“Mengingat agak rawan kasus tersebut, maka tahanan ini kita pisahkan dengan tahanan yang lain, sambil menunggu hasil swab dilihat, namun kalaupun hasil swabnya negatif, kami akan ajukan swab kedua untuk memastikan betul sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.
Sementara untuk proses hukumnya, kata kapolresta, penyidik sementara merampungkan berkas untuk persiapan pelimpahan ke kejaksaan.
“Dari 10 tersangka yang ditetapkan, 3 diantaranya dikenakan wajib lapor, sampai saat ini penyidik sementara melengkapi berkas untuk persiapan tahap I,” katanya.
Tidak Ada Rekayasa
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meikyal Pontoh dalam rapat dengan Tim I Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Maluku menegaskan, tidak ada rekayasa penetapan pasien terkonfirmasi Covid-19 dalam kasus HK yang meninggal beberapa waktu lalu.
“Dalam menetapkan seseorang menjadi Covid-19 bukan dikarang-karang atau bukan direkayasa, karena ada bukti. Termasuk hasil bahwa almarhum memang penderita Covid-19,” beber Pontoh menanggapi laporan dari keluarga bahwa, adanya anggapan bahwa terdapat rekayasa dalam menetapkan HK sebagai pasien Covid-19.
Kata Pontoh dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut dihadiri Plt Direktur RSUD Haulussy Rita Tahitu serta Pengurus Besar IKATT Ambon bahwa, selaku tenaga-tenaga profesional ketika menyatakan diagnosa pasien Covid-19 atau lainnya, sudah ada bukti, misalnya dalam kasus HK ada hasil Tes Molekuler Cepat hasil (TCM) sebanyak dua kali yang dilakukan.
Menyangkut adanya skenario, Pontoh menjelaskan, ketika surat keterangan diberikan langsung yang isinya tentang pernyataan, jika seorang pasien memang sudah terkonfirmasi Covid-19, maka semua prosedur Covid-19 harus diikuti oleh pasein tersebut. “Jadi kalau mau bilang itu skenario tidak ada yang diskenariokan. Orang kesehatan bukan satu atau dua yang meninggal tapi ratusan, apakah ada skenario membunuh teman sesama kesehatan,” tanya Pontoh.
Pontoh memahami, ekspresi yang dilakukan dalam keadaan berduka, bahkan dokter ketika menyatakan seorang pasien dirawat dan akhirnya meninggal juga merasakan betapa sedihnya, karena seakan-akan apa yang dikorbankan tidak ada hasil.
Terkait pemulasan jenazah, Pontoh menegaskan, telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan Kementerian Kesehatan serta sesuai dengan fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020 tetang Pemulasan Jenazah, termasuk untuk menunjukan tim kami gugus telah berkonsultasi dengan MUI dan Kanwil Agama.
Sementara itu, ketua Tim I Pengawasan Covid-19 DPRD Maluku, Melkias Sairdekut mengatakan, semua hasil pertemuan akan disampaikan dalam rapat bersama ketua harian gugus tugas percepatan Covid-19 Maluku secara internal.
“Semua kesimpulan rapat ini kami akan bawa dalam rapat internal bersama ketua harian gugus tugas percepatan Covid-19 Maluku secara internal,” tandasnya. (Cr-2)
Tinggalkan Balasan