AMBON, Siwalimanews – Hari ketiga PSBB Transisi tahap II, masih saja ada pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah sopir angkutan kota (angkot) yang ada di Kota Ambon.

Dari hasil pantauan Siwalima, Rabu (5/7), terdapat beberapa angkutan umum yang justru melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemkot Ambon terkait dengan pembatasan penumpang yang harusnya 50 persen justru yang ditemui dilapangan masih saja yang mengangkut penumpang lebih dari 50 persen bahkan ada yang mengangkut penumpang dengan jumlah normal.

Salah satu angkutan umum yang dipantau tersebut kebanyakan melintas di Jl. Tulukabessy Ambon, sebab kabarnya dari beberapa tukang ojek yang ada di daerah sekitar tempat tersebut merupa­kan terminal bayangan.

Selain itu juga petugas yang melak­sanakan pemantauan yang secara mobile ternyata tidak memperhatikan dengan baik seputaran jalan tersebut sehingga timbul kecurangan-kecurangan dari pada sopir angkutan umum. Selain itu juga di daerah yang justru rawan tersebut tidak ada petugas yang bertugas untuk me­mantau dan melihat lokasi rawan tersebut.

Setelah melakukan pemantauan lapangan kemudian dilakukan konfirmasi terkait dengan keadaan tersebut.

Baca Juga: Bupati Malteng Terima Anugerah Inagara Award

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Josias Lopies yang ditemui oleh wartawan di Balai Kota Ambon meng­ungkapkan, pihaknya telah melakukan pemantauan hanya saja daerah tesebut ada kemungkinan terlewatkan. “Seper­tinya kelewatan,” katanya.

Namun, melalui laporan yang diberikan oleh siwalima dirinya mengungkapkan akan memerintahkan timnnya untuk mem­­perketat oengawasan di daerah tersebut agar tidak lagu terjadi hal sep[erti itu. “Iya nanti pas sebantar penutupan jalan saya sampaikan buat mereka tolong pantau Citra sebab itu merupakan terminal bayangan itu,”

Ketika dikonfirmasi terkait dengan lokasi pemantauan dirinya mengung­kapkan seluruh wilayah Kota Ambon menjadi lokasi pemantauan oleh timnya yang tergabung oleh Pol PP, Perhubungan, TNI/Polri.

“Untuk lokasi, semua lokasi dari Nusaniwe sampai di bandara di Teluk Ambon dan Baguala, semuanya dipantau,” jelas Loppies.

Dirinya mengungkapkan, sistem patroli mobile yang dilakukan tersebut sudah dilakukan bersama dengan tindak swiping guna untuk mengecek kembali adakah angkutan pribadi maupun angkutan umum yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan, setelah ditemukan ada pengemudi yang melanggar aturan dalam hal ini mengangkut penumpang lebih dari 50 persen maka alat sita semacam KTP akan dibawa oleh PPNS diproses untuk dibayar.  (Mg-6)