AMBON, Siwalima – Memasuki hari keenam pemberlakukan PSBB di Kota Ambon, masih saja ditemukan ada warga yang tak dapat menunjukan surat keterangan sehat serta KTP, saat diperiksa di pos pemantauan yang berbatasan dengan Kabupaten Maluku Tengah.

Pantauan Siwalimanews di Pos Pemantau di Desa Passo, Sabtu (27/6) sejak pagi hingga pukul 14.00 WIT, terlihat petugas dengan teiliti memeriksa setiap pengemudi kendaraan serta penumpangnya.

Pemeriksaan ketat tersebut dilakukan, sehingga ada kendaraan yang tak dijinkan masuk ke Kota Ambon maupun yang hendak ke Kecamatan Salahutu diminta putar bali kendaraan lantaran, lantaran penumpangnya tidak dilengkapi dengan surat keterangan sehat serta KTP.

Sementara warga dengan kendaraan yang datang dari luar Pulau Ambon diminta putar balik dan tak dijinkan masuk ke kota lantaran penumpangnya tak miliki surat keterangan rapid test.

Kordinator Pos Pemantau Passo David Passal mengakui, sampai dengan hari keenam penerapan PSBB masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat walaupun sudah sangat berkurang.

Baca Juga: Brimob Maluku Sterilkan RSUD Haulussy

“Pelanggaran paling banyak dibuat hari ini berasal dari warga yang datang dari luar Pulau Ambon, dimana mereka tak miliki surat rapid test, sehingga kami tidak bisa ijinkan mereka masuk ke kota,” tandasnya.

Selain itu kata Passal, hari ini juga ada beberapa masyarakat yang tak menggunakan masker. Mereka ini dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu.

Laduna warga Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat yang tak dijinkan masuk ke Kota Ambon kepada Siwalimanews mengaku, ia belum membuat surat rapid test, sebab di Desa Loki puskesmas disana belum disediakan alat untuk itu.

Warga Desa Loki Lainnya Erick Pesulima mengaku, belum membuat surat rapid test sebab tidak mengetahui kalau masuk Ambon saat ini harus gunakan surat tersebut. Apalagi di Puksesmas Loki juga tak disediakan alat pemeriksaan rapid.

“Belum tersedia rapid test di Puskesmas Loki, sehingga bagaimana beta mau buat surat itu,” cetusnya.

Di tempat berbeda, Koordinator Pos Laha Muhamad Azis mengaku, pelanggaran yang didapati hari ini baik pengendara sepeda motor maupun mobil, mulai berkurang bila dibandingkan dari hari-hari sebelumnya.

“Walaupun berkurang bukan berarti tidak, jadi yang masih langgar aturan yah tetap kami tindak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Pelanggaran yang dibuat hari ini kata Azis rata-rata tak miliki surat keterangan sehat, sementara penggunaan masker sudah sangat dipatuhi oleh masyarakat.

Jefry warga Desa Liliboy Kecamatan Leihitu Barat kepada Siwalimanews  mengaku, ia tak dijinkan masuk lantaran tak dapat menunjukan surat keterangan sehat.

Beta belum buat surat keterangan sehat karena masih dalam suasana duka, dimana kemarin ada keluarga yang baru meninggal,” ujarnya.

Ditempat yang sama Jean warga Desa Alang mengaku, lupa membawa KTP lantaran ia tergesa-gesa keluar dari rumah untuk keperluan berbelanja kebutuhan usahanya.

Tadi beta buru-buru untuk ke kota buat balanja barang-barang pondok sampe beta lupa bawa KTP, sehingga tak dijinkan lewat,” cetusnya. (Mg-5)