AMBON, Siwalimanews – Hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, masih saja terlihat banyak warga yang melanggar aturan, seperti tak mengenakan masker, mobil angkot yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan, serta banyaknya warga tak miliki surat keterangan sehat.

Pantauan Siwalimanews di Pos Pemantau di Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon Selasa(23/6), para petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub menghentikan sejumlah kendaraan roda dua maupun empat untuk mengecek kelengkapan berkas yang harus disertakan oleh para pelaku perjalalan yang hendak masuk ke Kota Ambon.

Dari hasil pengecekan, masih ada warga yang tak miliki surat keterangan sehat, bahkan ada juga yang tak mengenakan masker, namun para pelanggar aturan ini masih diperbolehkan masuk ke Ambon dengan hanya menunjukan KTP serta diukur suhu tubuh oleh petugas.

Sementara yang tak mengenakan masker diberikan secara gratis oleh petugas. Untuk angkutan yang penumpangnya melebihi kapasitas angkut yakni 6 orang, sisanya diturunkan dan dipindahkan ke mobil angkutan lainnya.

Rio warga Hitu yang bekerja pada salah satu swalayan di Ambon kepada Siwalimanews di Posko Pemantau Hunuth  mengaku, ia belum sempat membuat surat keterangan sehat dari puskesmas lantaran sibuk dengan pekerjaannya.

Baca Juga: Walikota Tinjau Pos Pemantau di Perbatasan Malteng

“Dalam pemberlakuan PSBB hari ini saya masih diberikan toleransi untuk masuk kerja di Ambon. Saya sibuk kerja sampai lupa buat surat keterangan sehat,” tandasnya.

Warga Hitu lainnya Wati mengaku, lupa membawa surat keterangan sehat, namun petugas mesih persuasif sehingga ia dijinkan masuk ke Ambon. Walaupun demikian ia mengaku kedepannya tak akan lupa lagi membawa surat keterangan sehat yang telah dibuatnya.

Kordinator Posko Hunut Ronaldo Lekransi pada kesempatan itu berharap agar masyarakat miliki kesadaran untuk menaati aturan penerapan PSBB. Jika masyarakat taat aturan, maka dengan PSBB ini dapat memutus rantai Covid-19 di Kota Ambon.

“Ya saya himbau masyarakat untuk lebih taat, diharapkan dengan masyarakat taat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 minimal dapat berkurang,” harapnya.

Pelanggaran juga terjadi di Pos Pemantauan di Desa Passo tepatnya di depan Gereja Nafiri yang merupakan Pos perbatasan dengan Kecamatan Salahutu. Di pos ini juga masih terlihat banyak pelanggaran, namun petugas masih memberikan kelonggaran bagi masyarakat .

Dorce warga Desa Suli, mengaku, hanya membawa surat keterangan sehat sementara KPTnya lupa dibawa, lantaran terburu-buru untuk masuk kerja.

“Tadi waktu diperiksa saya masih diberikan kelonggaran untuk masuk ke Kota Ambon untuk bekerja. padahal saya lupa bawa KTP. Kedepan sudah pasti ada sanksinya sehingga saya akan siap semua persyaratan sebelum berangkat ke Ambon,” tuturnya.

Sedangkan Deni warga Waai yang juga sempat diberikan pengertian oleh petugas mengaku, belum sempat membuat surat keterangan sehat di puskesmas. Pasalnya antrian di Puskesmas Waai untuk buat surat keterangan sehat cukup panjang

“Antrian cukup panjang dan lama, jadi saya belum sempat buat surat keterangan hari ini,” tandasnya.

Sementara itu Kordinator Pos Pemantaua Passo David Pasaal menjelaskan, sejauh ini para pelanggar aturan masih diberikan kelonggaran, hal ini dikarenakan masih sebatas sosialisasi.

“Nantinya besok Rabu (24/6) baru kita melakukan penindakan kepada setiap pelanggar,” tutupnya. (Mg-5)