AMBON, Siwalimanews – Dipastikan, Senin (4/12) DPRD Provinsi Maluku akan menye­rahkan langsung tiga nama calon penjabat Gubernur Maluku kepada Kementerian Dalam Negeri.

Ketua DPRD Pro­vinsi Maluku, Benhur George Watubun ke­pa­da Siwalima, Sabtu (2/12) mengaku pihak­nya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait waktu penyerahan tiga nama calon penjabat.

“Kami akan diterima oleh Kemendagri pada tanggal 4 Desember artinya sebelum tanggal 6 Desember batas waktu penyerahan tiga nama calon pen­jabat gubernur ditutup, kita sudah serahkan untuk dipertimbangkan oleh TPA,” ujar Watubun melalui telepon selulernya.

Dalam pertemuan nantinya, DPRD Maluku kata Watubun akan menyerahkan seluruh dokumen terkait dengan proses penjaringan calon penjabat yang telah dilakukan DPRD secara demokratis, dengan membuka ruang bagi seluruh pihak untuk mendaftarkan diri.

Termasuk akan diserahkan hasil penelusuran aparat penegak hukum terhadap rekam jejak calon penjabat, dimana sesuai hasil penelusuran ternyata tidak ditemukan adanya persoalan hukum yang menjerat ketiga calon penjabat.

Baca Juga: Dewan Tetapkan APBD 2024 1,2 Triliun

“Jadi dengan nama yang disam­paikan termasuk berita acara paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku juga akan disampaikan ke Kemendagri untuk dicermati dan diambil langkah selanjutnya,” pungkasnya.

Watubun berharap tepat tanggal 1 Januari 2024 mendatang Provinsi Maluku sudah memiliki pejabat gubernur agar tidak terjadi keko­songan dalam pemerintahan, pem­bangunan dan pelayanan publik.

MI & Orno tak Hadir

Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Orno memilih absen pada  paripurna pemberhentian yang digelar DPRD Maluku, Jumat (1/12).

Kondisi ini menambah daftar panjang ketidakhadiran Murad-Orno dalam setiap agenda penting di gedung DPRD Provinsi Maluku.

Tak hanya Gubernur dan Wakil Gubernur, hingga paripurna selesai tidak nampak satu pun batang hidung dari pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Merespon ketidakhadiran Guber­nur dan Wakilnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengaku pihaknya telah menyampaikan surat undangan kepada orang nomor satu dan dua di Provinsi itu.

“Kami bersyukur karena paripurna pemberhentian gubernur dan wakil gubernur berjalan dengan baik dan yang pasti kami sudah mengundang mereka dan mereka tidak hadir,” ujar Watubun kepada wartawan usai paripurna pemberhentian.

Watubun bilang seharusnya gu­bernur dan wakil gubernur Maluku hadir dalam paripurna pember­hentian sebab agenda tersebut penting dalam rangka suksesi kepemimpinan di Provinsi Maluku.

Ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku baru pernah terjadi di Maluku sebab dalam paripurna pemberhentian beberapa kepala daerah baik Bupati dan Walikota di Maluku justru langsung dihadiri.

“Untuk kepala daerah lain di Maluku seperti Maluku Tenggara, Tual , Ambon, Tanimbar semuanya menghadiri, hanya di kita saja yang aneh sebab Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tidak hadir,” bebernya.

Kendati begitu, Politisi PDIP Maluku ini menegaskan ketidak­hadiran Gubernur dan Wakil tidak akan mengurangi rasa hormat dan wibawa lembaga DPRD Provinsi Maluku sebab yang dijalankan adalah amanat UU bukan keinginan DPRD.

“Tentu kita akan menyampaikan laporan terkait dengan persoalan ini kepada Mendagri nantinya,” tegasnya. (S-20)