DOBO, Siwalimanews – Hanya karena dendam, Sutrisno Limbers (20) terpaksa harus menjalani perawatan medis di RSU Cenderawasih Dobo, setelah mengalami luka robek akibat di potong oleh Leonard Laikaran (61), Minggu (13/12).

Kepada Siwalima, Senin (14/12), Kasat Serse Polres PP Aru, Iptu Galu Saputra, mengatakan aksi penganiayaan  yang dilakukan Laikaran dilatarbelakangi dendam lama.

“Korban Sutrisno Limbers baru bebas dari lapas kelas III Dobo, namun secara rinci terlibat dalam kasus apa, dirinya tidak jelaskan, karena dalam pemeriksaan,” ungkap Saputra.

Sementara kronologis kejadian penganiayaan yang dialami korban Sutrisno Limbers yakni, kejadian terjadi hari Minggu (13/12) di Kecamatan Aru Utara Timur Batuley sekitar pukul 20.15 Wit.

Berdasarkan : LP / 174 / XII / 2020 / MAL / RES ARU, pada 14 Desember 2020; yang di laporkan oleh Bobi Limbers, pada hari Minggu, tanggal 13 Desember 2020 sekitar pukul 20.15 Wit, korban Sutrisno Limbers sementara keluar dari rumah saksi, kemudian Bobi Limbers menuju ke gudang milik saksi 1 guna mengambil barang jualan, tiba-tiba pelaku Leonard Laikaran datang dari arah belakang tepatnya di samping rumah korban, Bobi Limbers, kemudian langsung melakukan penganiayaan dengan cara menebas parang sebanyak tiga kali dan mengenai bagian belakang badan, sebelah kanan dan sebelah kiri.

Baca Juga: Jaksa Segera Jerat Tersangka Kasus Lahan PLTG Namlea

Akibat dari penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bagian belakang badan dan bagian depan badan korban, kemudian korban berteriak “Tolong, beta dapat pukul”.

Tak lama kemudian korban diselamatkan oleh Yohanis Djamjik dan diamankan ke rumah korban untuk mendapatkan perawatan.

Korban mengalami luka robek pada tubuh bagian belakang akibat sabetan parang.

Dengan adanya peristiwa tersebut, pelapor merasa tidak puas sehingga melaporkan kejadian ke SPKT Polres Kepulauan Aru dan ditindaklanjuti oleh penyidik Reskrim Polres Aru.

Sementara pelaku, Leonard Leakaran kini telah diamankan pihak kepolisian dan diamankan di rutan Polres Aru. (S-25)