AMBON, Siwalimanews – Puluhan karyawan PT Milion Limba atau pabrik daur ulang sampah yang berlokasi di Negeri Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Senin (14/8), mendatangi Komisi I DPRD Kota Ambon.

Kedatangan puluha karyawan ini untuk mengadukan perihal upah kerja mereka sebagai buruh pabrik yang hanya dibayar Rp200-300 ribu per bulannya. Angkah ini tentu jauh dari Upah Minimum Kota Ambon.

Kondisi ini sudah terjadi sebelum pabrik tersebut diresmikan oleh Penjabat Walikota Ambon, pada Mei 2023 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu usai menerima puluhan karyawan ini, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (14/8) mengatakan, selain soal upah, karyawan juga mengadu soal tidak memiliki kontrak kerja dengan pihak perusahaan.

“Sejak mereka direkrut dan ditraning selama 3 bulan, selesai tidak ada kontrak kerja, sehingga status mereka itu tidak jelas, apakah Buruh lepas atau apa. Kemudian soal gaji, itu ada yang terima 200 ribu dan ada yang 300 ribu per bulan,” beber Taihuttu.

Baca Juga: Laboratorium Kalibrasi Alkes Jauh dari Perhatian Pemprov

Sementara transportasi karyawan kata Jafry, setiap orangnya setiap hari jika hitungan biaya ojek mengingat itu salah satu alternatif karyawan selain angkutan umum yang waktunya tidak menentu, itu antara Rp 10-15 ribu per hari.

Bahkan makan pun ditanggung sendiri oleh karyawan, sehingga, biaya yang dikeluarkan otomatis jauh lebih besar dari upah yang diterima, dan sangat tidak berimbang dari segi apapun.

“Bayangkan saja kalau biaya transport demikian, sementara upah yang diperoleh hanya Rp200-300 ribu per bulan,”ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengagendakan rapat bersama Disnakertrans Kota Ambon dan juga Raja Negeri Hutumuri serta pimpinan atau penanggungjawab dari perusahaan tersebut.

“Kemudian kita juga akan lakukan on the spot ke pabrik itu. Ini segera diagendakan,” janji Taihuttu. (S-25)