AMBON, Siwalimanews – Martin Mahulette alias Bujang terdakwa penyalahgunaan narkoba mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman kepada dirinya selama 6 tahun pejara.

Pengajuan banding tersbeut diajukan terdakwa usai majelis hakim membacakan vonis bagi dirinya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (14/8).

“Yang Mulia, saya mengajukan banding,” ucap terdakwa.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Orpa Marthina menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyimpan narkotika golongan I jenis ganja, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu, sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hubertus Dadiara, yang berbeda hanyalah JPU tak menuntut denda apapun.

Baca Juga: Bupati Dorong Warga SBT Konsumsi Produk Lokal

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Senin, 30 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIT,  di rumah terdakwa di Kawasan Kudamati Tugu Dolan, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 3 plastik klip bening kecil berisi tumbuhan kering berupa daun, batang dan biji yang diduga narkotika jenis ganja, serta dompet hitam yang didalamnya terdapat 1 plastik klip bening sedang yang didalamnya terdapat 20 pastik klip bening kecil berisi ganja dengan berat total barang bukti 14,80 Gram.(S-26)