AMBON, Siwalimanews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku sampai dengan saat ini belum juga melakukan pembayaran tunjangan sertifikasi para guru maupun tunjangan tambahan penghasilan (Tamsil), khususnya bagi guru non sertifikasii di triwulan III.

Akibatnya, sejumlah guru di Provinsi Maluku pun mengeluhkan hal ini kepada DPRD. Merespon Keluhan para guru ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Akbar Afifuddin mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera membayar hak-hak yang mestinya diperoleh para guru sertifikasi maupun non sertifikasi.

Apalgi, jika seluruh proses administrasi telah lengkap, maka Dinas Pendidikan seharusnya dengan segera mencairkan apa yang menjadi hak para guru ini.

“Kami harap kalau ada hal-hal yang belum diselesaikan, secepatnya diselesaikan. Kalau sudah harus dibayarkan maka harus dibayarkan,” tandas Rovik kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (9/11).

Menurutnya, apapun persoalan yang dihadapi dinas tetapi pembayaran hak-hak guru harus tetap diberikan sesuai tahapan, agar tidak terjadi penumpukan anggaran pada dinas yang berdampak pada tidak maksimalnya penyerapan anggaran.

Baca Juga: Dishub Legalkan Tiga Lahan Parkir

“Kalau Triwulan III saya kira sudah harus dibayarkan. Dinas harus bikin langkah pentahapannya, supaya dia tidak menumpuk disaat harus dibayarkan. Jadi kami minta kalau sudah harus dicairkan, maka harus dicairkan kepada para guru yang berhak menerimanya,” pinta Rovik.(S-20)