Hampir Sebulan Sekda Maluku Belum Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Sudah hampir sebulan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku belum memanggil Sekretaris Daerah Maluku, Sadli Ie untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana Covid maupun reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah.
Padahal pelaksana tugas Dinas Kehutanan Provinsi Maluku itu sejak Senin, 23 Oktober lalu telah bersedia memberikan keterangan terkait dua kasus tersebut jika diundang tim penyidik Kejati Maluku.
Namun sampai dengan saat ini Kejati belum juga memanggil orang nomor tiga di Pemprov Maluku itu.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karabe ketika dikonfirmasi Siwalima, pekan lalu mengatakan, belum memanggil sekda bukan tanpa alasan.
“Kita bukan tanpa alasan untuk panggil sekda untuk pemeriksaan, namun usai pelimpahan dari bagian Intel ke Pidsus, belum lengkap dengan berkas fisik sehingga kami menunggu pelimpahan berkas fisiknya,” ujar Kareba
Baca Juga: Jaksa Kurung Sekretaris KPU AruDikatakan, dirinya meyakini sekda Maluku akan kooperatif jika Kejati memanggil kembali.
“Kami yakin yang bersangkutan akan kooperatif, sebab sebelumnya tak hadiri panggilan karena alasan dinas dan juga secara langsung menyurati kami,” tutur Kareba
Tak Masuk Akal
Alasan Kejati Maluku terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana covid-19 dan reboisasi dinilai tidak masuk akal.
Kejaksaan Tinggi Maluku hingga saat ini belum juga memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Sadli Ie terkait dengan pengusutan kasus dana covid-19 dan reboisasi hutan di Maluku Tengah.
Kejati beralasan bila belum dilakukan pemanggilan Sekda Maluku lantaran belum dilakukan penyerahan dokumen fisik dari Asintel kepada Bagian Pidana Khusus.
Praktisi Hukum Djidon Batmomolin Asisten Intelijen dan Bagian Pidana Khusus merupakan dua bagian penegakan hukum yang berada dalam satu atap.
“Intel dengan pidsus itu satu atap dan kalau pihak Kejati mengatakan belum penyerahan berkas itu suatu yang tidak dapat diterima oleh akal sehat,” ujar Batmomolin saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, pekan lalu.
Dikatakan, untuk menuntaskan proses penanganan kasus mestinya Aspidsus terus proaktif untuk meminta dokumen fisik untuk ditindaklanjuti.
Bukan sebaliknya membiarkan dokumen itu tidak diserahkan, sebab akan mengulur waktu sedangkan penanganan perkara pidana harus dilakukan dengan cepat.
“Jangan mengulur waktu, pertanyaannya ini ada apa sampai sekarang belum diserahkan ke Pidsus,” tanya Batmomolin.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi dalam kewenangan harus menjembatani persoalan ini dengan memanggil Asintel agar segera menyerahkan dokumen fisik untuk ditindaklanjuti Pidsus.
Sikap lamban Kejati Maluku kata Batmomolin menimbulkan dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dikantongi.
Apalagi, Sekda Maluku telah bersedia diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 dan reboisasi hutan di Malteng.
“Masyarakat bisa saja menduga ada upaya menghilangkan barang bukti maka Kejati Maluku harus harus transparan sehingga tidak menimbulkan pemikiran miring dari masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Aktivis Laskar Anti Korupsi Ronny Aipassa juga meminta Kejati Maluku untuk lebih proaktif dalam menuntaskan kasus Covid-19 dan Reboisasi Hutan di Maluku Tengah.
Menurutnya, apapun yang menjadi alasan dalam penanganan perkara pidana, Kejati Maluku harus berupaya untuk menuntaskan kasus.
“Kita tidak tahu pasti alasan yang sebenarnya kenapa sekda belum diperiksa tapi kalau alasan karena dokumen maka seharusnya Kejati proaktif untuk menyerahkan dokumen tersebut,” tegas Aipassa.
Aipassa menegaskan masyarakat Maluku saat ini terus memantau sejauh mana komitmen Kejati dalam menuntaskan kasus korupsi di Maluku termasuk dana covid-19 dan reboisasi yang melibatkan nama Sekda Maluku, Sadli Ie.
Dia pun berharap Kejati Maluku dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat.
Siap Dipanggil
Sementara itu Sadli Ie mempersilahkan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggilnya kembali, terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid tahun 2021 maupun reboisasi.
“Silahkan kalau memang mau dipanggil,” ungkap Sekda kepada wartawan usai melepas kontingen Pesparani Katolik ke III di kompleks Gonzalo, Kopertis, Senin (23/10).
Sekda menjelaskan, ketidakhadiran dirinya dalam memenuhi panggilan Kejati Maluku beberapa waktu lalu bukan merupakan hal yang disengaja.
Namun, bertepatan dengan adanya agenda yang tidak dapat ditinggalkan sehingga dirinya tidak dapat memenuhi panggilan Kejati Maluku tersebut.
Sekda menegaskan, dirinya dipanggil hanya untuk memberikan keterangan terkait dengan kedudukannya sebagai Ketua Harian Penanggulangan Covid-19 Provinsi Maluku.
Berkaitan dengan kasus reboisasi dirinya dipanggil untuk memberikan terkait dengan kedudukannya sebagai pelaksana Kadis Kehutanan.
“Saya bukan diperiksa, tapi memberikan keterangan saja terkait kedudukan saya sebagai ketua tim harian Covid-19 dan reboisasi,” tegasnya.
Sekda pastikan akan kooperatif jika kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi Maluku. “Saya pasti akan kooperatif jadi tidak ada masalah,” cetusnya.
Diduga Bermasalah
Diberitakan, Kejati Maluku menemukan proyek Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Maluku bermasalah.
Proyek tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus Pekerjaan Pembuatan Tanaman Hutan Rakyat sebesar Rp2,5 miliar. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Kejati Maluku telah mencerca 20 saksi diantaranya, Plh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikal Baadila. (S-20)
Tinggalkan Balasan