AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Negeri Urimessing dan Saniri Negeri, serta Evans Renol Alfons sebagai pihak yang mengadukan perihal tindakan semena-mena raja dan Saniri Negeri Urimessing.

Diketahui, dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu di ruang paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (8/11) pihak Alfons mengadukan perihal pencabutan 20 Dusun Dati yang diklaim adalah miliknya, dan pencabutan dirinya selaku anak adat Negeri Urimessing oleh Pemerintah dan Saniri Negeri Urimessing.

“Jadi itu yang diaduin ke kita, sehingga rapat ini dilakukan untuk memfasilitasi persoalan ini, namun dalam rapat ini pihak Urimessing tidak hadir, karena menurut mereka, mereka punya kewenangan untuk mengambil keputusan soal pencabutan itu,” jelas Taihuttu.

Terkait persoalan itu, Taihuttu mengaku, akan melakukan rapat internal komisi guna menentukan rekomendasi komisi terhadap persoalan dimaksud.

“Jadi nanti dengan kehadiran mereka (Urimessing) atau tanpa kehadiran mereka, mungkin kita akan minta untuk silakan (Alfons) ambil langkah hukum terkait persoalan ini. Apalagi, data dan bukti yang tadi disampaikan sudah jelas soal kepemilikan 20 potong dati yang dicabut oleh pihak Urimessing itu,” tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Dilarang Lakukan Tindakan Apapun di Areal Mardika

Taihuttu menambahkan, persoalan Urimessing ini bukan hal baru. Ini sudah lebih dari 15 tahun berjalan. Namun pihaknya berterima kasih, bahwa upaya penyelesaian ini, masih dilakukan dengan berdialog bersama DPRD.

“Meski kami tidak punya kewenangan untuk menguji secara materil soal sah tidaknya kepemilikan dokumen-dokumen itu, tapi minimal, kita bisa memfasilitasi untuk lakukan mediasi atas persoalan ini. Ini cara yang elegan dan santun, agar tidak ada konflik karena persoalan-persoalan tanah ini. Dan ini yang sebenarnya diinginkan,”ujarnya.

Sementara itu, Evans Alfons menambahkan, keputusan negeri terhadap dirinya, termasuk soal pencabutan 20 dati miliknya itu, sangat tidak berdasar.

“Pencabutan hak-hak saya itu dilakukan oleh Raja Urimessing yang sekarang,” tandasnya.(S-25)