AMBON, Siwalimanews – Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso kembali mengagalkan penyelundupan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 115 liter dari atas kapal perintis KM Sabuk Nusantara 87 yang berlabuh di Pelabuhan DR Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (15/3) menjelaskan, rasia yang dilakukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/03/III/2022/Polsek Kpys tanggal 01 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, tentang Razia Miras, Narkoba, Bahan Tambang serta Kelengkapan Administrasi Surat Kendaraan di Wilayah Hukum Polsek KPYS.

Dimana Polsek KPYS yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Burhanudin Surya melakukan razia di Pelabuhan DR Siwabessy pada, Senin (14/3) malam.

Dalam razia itum KM Sabuk Nusantara 87 dari Pelabuhan Bebar, Moa, Letti Kabupaten Maluku Barat Daya tujuan Ambon, yang mana dalam pemeriksaan ditemukan ratusan miras tradisional jenis sopi tersebut.

“Saat kapal tersebut tambat langsung melaksanakan debarkasi penumpang dan barang, kemudian bersamaan pula anggota Polsek KPYS yang di pimpin Kapolsek melaksanakan pengamanan serta razia barang bawaan penumpang, Anggota Polsek juga melakukan razia diatas kapal tepatnya pada deck tempat tidur penumpang serta gudang tempat penitipan barang, dan  ditemukan minuman keras tradisional jenis sopi,” jelasnya.

Baca Juga: Pangdam Tinjau Vaksinasi Massal di Malra

Ratusan liter miras yang ditemukan tersebut, dikemas dalam 23 jerigen ukuran 5 liter, namun saat ditanya pemiliknya, tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut.

“Saat ditanya pemiliknya, tidak ada yang mengaku kepemilikan barang bukti, sehingga langsung dibawa menuju Polsek KPYS,” tndasnya. (S-10)