AMBON, Siwalimanews – Tiga terdakwa kasus korupsi di PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) divonis bervariasi. Vonis majelis hakim yang diketuai Christin Tetelepta itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (26/8).

Eks Direktur PDAM, Yoksan Bat­layar dan dan eks Kabag Umum dan Keuangan PDAM, Yulius Wa­tumlawar divonis 3,6 tahun penjara, sedangkan bendahara, Lucyana Lethulur divonis 1,6 tahun penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya ber­salah melanggar pasal 2  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

“Menyatakan, memutuskan para terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman masing masing kepada terdakwa Yoksan Batlayar dengan huku­man 3,6 tahun penjara, terdakwa Yulius Watumlawar 3,6 tahun pen­jara, dan terdakwa Lucyana Lethulur 1,6 tahun penjara serta denda masing masing 50 juta subsider 1 bulan kurungan,” pungkas Tete­lepta.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Yoksan Batlayar dengan hukuman 8 tahun penjara, Yuliuas Watumlawar dan  Lucyana Lethulur dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda masing masing Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejati Maluku Didesak Periksa Penjabat Desa Pela

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum, Muhamad Adzhari Tanjung dalam dakwaannya menjelaskan, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar Yoksan Batla­yar beserta mantan Kabag Umum dan Keuangan PDAM Yulius Wa­tum­lawar serta Bendahara Lucyana Lethulur diadili lantaran terlibat dalam dugaan korupsi dana pe­nyertaan modal pemda KKT tahun 2018 sebesar Rp 1.808.236.840.

Disebutkan, ketiga terdakwa ter­bukti menggunakan anggaran terse­but untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara.

JPU menjelaskan, PDAM KKT di tahun 2018 mendapat perubahan dana penyertaan modal dari anggaran sebelumnya sebesar Rp3 milliar menjadi Rp 2 milliar. Namun yang telah direalisasikan dari kas daerah KKT hanya Rp 1,5 milliar dengan pencairan sebanyak 3 kali.

Mekanisme pencairan dana yakni awalnya bendahara umum daerah menerbikam surat penyediaan dana berdasarkan penyertaan modal PDAM KKT, kemudian PDAM mengajukan nota permohonan pencairan dana yang dilengkapi rincian penggunaan dana yang diverifikasi oleh terdakwa Yulius Watumlawar selaku Kabag Umum dan Keuangan PDAM kemudian disetujui serta disahkan oleh terdakawa Yoksan Batlayar selaku Direktur PDAM, klemudian setalah dana tersebut masuk dicairkan oleh Lucyana  Lethulur selaku bendahara.

JPU membeberkan, anggaran yang dicairkan tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, namun digunakan untuk keperluan pribadi. Dimana terbukti lewat pertanggungjawaban anggaran yang tidak dilengkapi bukti pendukung.

“Ketiga terdakwa menggunakan dana tersebut periode Juli-Desember 2018 yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak dilengkapi bukti dukung pengunaan dana yang sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut bertentangan dengan SOP perusahaan air minum KKT Nomor 01/KEU/2015 tanggal 10 januari 2015 pada bagian jurnal bayar kas  dan jurnal penerimaan kas,” beber JPU dalam dakwaanya.

JPU menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti merupakan tindakan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2  dan pasal 3  jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP.

“Para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan negara sebesar Rp.1.808.236.840,” ucap JPU. (S-45)