AMBON, Siwalimanews – Ternyata hasil audit kerugian ne­gara yang dikeluarkan BPKP Per­wakilan Maluku, korupsi di Dinas Ling­kungan Hidup dan Persam­pahan (DLHP) Kota Ambon me­rugikan negara senilai Rp 3 miliar lebih.

Dari hasil audir tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Ambon segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi dana BBM di DLHP masing-masing  eks Kadis DLHP Kota Ambon, Lucia Izaac, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mauritsz Taba­lessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta.

“Ada kerugian lebih dari Rp 3 milliar, untuk tersangka saya sudah panggil dan dalam waktu dekat akan diperiksa kembali,”ungkap Kajari Ambon, Dian Frits Nalle kepada wartawan di Kantor Kajari Ambon Kamis (26/8).

Kadis LHP Kota Ambon Lucia Izack, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran Bahan Bakar minyak di dinas tersebut. Selain Lucia Izack, jaksa juga menetapkan PPK Mauritsz Yani Tabalessy dan manejer SPBU Belakang Kota, Ricky M Syauta sebagai tersangka.

Kajari Ambon Fritz Nalle yang langsung memberikan keterangan kepada pers, di kantornya, Senin (7/6), menjelaskan, ketiga tersang­ka ini merupakan pelaku yang paling bertanggungjawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon. “Ditetapkan tiga tersangka. Pertama LI selaku KPA, MYT selaku PPK dan pihak swasta inisial RMS,” kata Nalle.

Baca Juga: 2,9 M Hibah ke Kejati, LIRA Harap tak Lindungi Pejabat Pemprov dari Korupsi

Menurutnya, penetapan Lucia Cs sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara Kamis (27/5) lalu. Dari hasil penyidikan, diketahui penyimpangan yang dilakukan sebesar Rp 1 milliar lebih.

“Dalam pagu anggaran Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp 5. 633.337.524 dan dari hasil penyi­dikan diduga telah terjadi penyim­pangan lebih dari Rp 1 milliar di tahun 2019.  Nah dalam penyidikan akan berkembang untuk tahun 2020 lagi. Sementara kita koor­dinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan (keru­gian negara),” tandas Nalle.

Dalam proses penyilidikan kata Nalle, ada pengembalian uang yang sudah diterima Kejari Ambon sebesar Rp 81 juta. Walau begitu, dia tidak merinci lebih jauh, siapa saja yang mengembalikan uang pengganti itu. (S-45)