Hakim Vonis Ringan Terdakwa Korupsi Dana Covid Aru
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis ringan terdakwa korupsi dana covid-19 di Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2021, dalam siding Kamis (24/8).
Terdakwa Maryam Golam merupakan pemilik Toko Qalifa, hanya divonis satu tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Aru yang menuntut terdakwa 4 tahun.
Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Wilson Shiriver didampingi dua hakim anggota juga menyatakan terdakwa Maryam Golam terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maryam Golam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.
Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU Karel Benyto cs menuntut terdakwa dipenjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tesebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun.
Baca Juga: Jaksa Tunggu Hasil Audit Korupsi Jalan MaltengSelain itu terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 292.746.440,00 dengan ketentuan uang yang disita/dititipkan dengan cara disetor ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 04 April 2023 sebesar Rp. 292.746.000
Diketahui, terdakwa diduga korupsi anggaran dana covid-19 Kabupaten Kepulauan Aru bersama dengan terdakwa Clemens Rettob selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan Belanja Bahan Pokok Utama Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru,Djemy Haryanto selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Meski divonis ringan Majelis Hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup. (S-26)
Tinggalkan Balasan