AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (23/6) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa, Martinus Kainama alias Nus.

Terdakwa merupakan salah satu kurir narkoba yang kedapatan membawa 200 gram sabu-sabu.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Martinus Kainama alias Nus terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan melanggar pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan bersalah dan menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ucap Hakim Josca Jane Ririhena saat membacakan amar putusan.

Selain vonis hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Baca Juga: Jaksa Belum Lelang Rumah Terpidana Korupsi Bank Maluku

Sebelumnya, Marianus Kainama alias nus dan rekannya Dian Nikijuluw alias Dian (berkas terpisah), dua kurir narkotika golongan I jenis Shabu seberat 200 gram yang diamankan didepan Polsek Teluk Ambon, Jumat (16/10) diketahui masuk jaringan narkotika di Kota Ambon.

Hal tersebut diketahui lewat hasil pengembangan lanjut yang dilakukan BNNP Maluku pasca penangkapan. Keduanya diamankan Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku saat hendak menyelundupkan shabu-shabu ke Kota Ambon pada Jumat (16/10).

Dari tangan kedunya  petugas berhasil mengamankan barang bukti 200 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Hasil interogasi diketahui, ratusan gram barang haram tersebut rencananya akan di bawa ke Desa Kamariang, Kabupaten SBB. (S-45)