Hakim Vonis Dua Pengedar Narkoba 6,6 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis dua pelaku narkoba, Erwin Leka dan Roby Selano dengan pidana 6,6 tahun penjara dan membayar denda 800 juta rupiah.
Vonis
Hakim ketua Helmin Somalay dalam Sidang dengan agenda Putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/12) menyatakan, terdakwa Erwin Leka yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Baca Juga: Miliki Ganja, Jaksa Tuntut Pemuda Ini 3,6 TahunSedangkan barang bukti berupa,1 paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, dibalut dengan plastik warna hitam dan dibungkus dengan 4 (empat) lembar baju, dengan berat 43,38 (empat puluh tiga koma dua delapan) gram.
Putusan yang sama juga di terima oleh Roby Selano dengan putusan terpisah yang dibacakan oleh hakim. Usai mendengarkan putusan hakim meminta tanggapan terdakwa, namun terdakwa memilih untuk berpikir terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Demikian juga JPU menyatakan pikir-pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan