AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim pada pengadilan negeri ambon menghukum warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rondonuwu Donny Deril Pangau (31), selama dua tahun penjara.

Vonis tersebut disampaikan dalam persidangan yang diketuai Mateus Sukusno Aji sebagai Hakim ketua didampingi dua anggota hakim lainya di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (26/10).

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana dimana warga Jl.Antang Kalang No.94 RT 001 RW 014 Desa Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ini jerat ke ranah hukum karena menggelapkan uang milik korban Nasrullah, warga NTB.

“Menjatuhakan pidana terhadap terdakwa, Rondonuwu Donny Deril Pangau dengan pidana penjara selama 2 tahun” ungkap Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU J Pattiasina yang menghendaki terdakwa dihukum 3,6 tahun penjara.

Baca Juga: Peran 4 Terdakwa Korupsi Proyek PRKP Aru Dibeberkan

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terjadi, pada November 2021 lalu. Saat itu teman-teman terdakwa, yakni Mujianto dan Ade Nova Kurniawan  menemui saksi korban Nasrullah di Upnormal Cafe Lombok, kedua teman terdakwa mengatakan kepada korban  bahwa terdakwa (Bos) sedang mencari rekanan klinik untuk mencari pelayanan rapid anti gen.

Selanjutnya keduanya mena­-warkan kerjasama dengan klinik korban Nasrullah dengan me­-nga­takan “pak dokter bisa tidak bekerja sama dengan kami,” kata keduanya kepada korban.

Selanjutnya, lanjut JPU,  kedua saksi juga mengatakan nilai kerjasama 1 pasien  untuk antigen rapid test klinik mendapat Rp.20 ribu, PCR klinik mendapat Rp.35 ribu.

Mendengar tawaran tersebut, korban yang merasa akan men­-da­pat keuntungan dari kerjasama  itumenerima tawaran tersebut.

Kemudian, terdakwa dan timnya berkomunikasi dengan korban untuk bertemu di Hotel Aston di Mataram, untuk membahas  pemantapan kerjasama. Saat bertemu terdakwa bercerita kepada korban bahwa  sedang bekerja sama dengan beberapa Hotel di Bali dalam pelayanan antigen rapid test dan PCR.

Selanjutnya tanggal 3 Desember 2021, terdakwa menelpon korban kalau dia sudah di Ambon. Kata terdakwa, saat ini sudah mengurus kerja sama pelayanan PCR dan Antigen di Bandara Pattimura Ambon. Lalu terdakwa meminta korban untuk datang ke Ambon.

Saat di Ambon terdakwa bersama tim bertemu korban dan tinggal bersama di Hotel Swissbell Ambon. Mereka saat itu menghubungi pemilik klinik medical Ambon untuk sama-sama bekerja sama yakni menyuruh mengurus ijin klinik.

Saat itu korban mengeluarkan uang untuk belanja perlengkapan klinik baik itu printer, AC Samsung, obat-obatan dan perlengkapan lainnya.

Selanjutnya terdakwa mengatakan, kepada korban bahwa sambil menunggu akta PT baiknya keduanya membuka rekening sementara untuk modal awal dan  pembayaran periksa antigen. Di rekening itu pakai nama korban sedangkan email dan nomor HP untuk pendaftaran mobile banking pakai nama terdakwa. Dan buku tabungan terdakwa pegang kalau ATM korban yang pegang.

Korban setuju dengan permintaan terdakwa lalu ia pergi membuka rekening di bank BCA, dengan modal pribadi korban sebesar Rp.10 juta. Hal yang sama juga terdakwa lakukan di beberapa tempat, yakni Ambon, Makasssar, Bali Manado dan Bitung.

Dari sejumlah uang yang diberikan kepada korban untuk urusan klinik layanan rapid test dan PCR terhitung sudah Rp.2 miliar lebih. Karena uang korban tidak dikembalikan sehingga korban memilih melapor ke penegak hukum.

Usai mendengarkan vonis hakim, baik kuasa hukum dan terdakwa serta JPU menyatakan pikir-pikir. (S-26)