AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum dua aktor pembobolan dana nasabah pada Kantor Cabang Pembantu Bank Maluku Maluku Utara di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp 1,09 milliar.

Keduanya yaitu, mantan KCP Bank Maluku di Banda Neira, Aryani Katjong divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, sementara mantan costumer service Bank Maluku Pridayatni M Supriyatna alias Yatni, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta membayar uang peng­ganti sebesar Rp. 1.093.775.582.

Vonis keduanya disampaikan dalam sidang yang dipimpin Hakim Pasti Tarigan di PN Ambon, Selasa (6/7) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini Achmad Attamimi ke­pada wartawan di PN Ambon, Rabu (7/7) mengatakan, majelis hakim memvonis Aryani Katjong dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar 300 juta.

Sementara Pridayatni M Supri­yatna alias Yatni selaku aktor utama pembobolan divonis 6 tahun penjara denda 300 juta serta membayar uang pe­ngganti  sebesar Rp. 1.093.775. 582.

Baca Juga: Jadikan Anak Budak Seks, Ayah Bejat Dihukum 15 Tahun Bui

“Sidang putusannya sudah kemarin, Aryani diputus 1 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara tanpa membayar uang penganti, sedangkan Pridayatni diputus 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang penganti sebesar Rp.1.093.775.582 atau subsider 6 bulan penjara,” jelas Attamimi.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa Aryani dihukum selama 1,6 tahun penjara, sedangkan terdakwa Pridayatni dihukum 8 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Staf Bank Maluku Malut di KCP Banda, Pridayatni Supriatna sukses membobol dana milik nasabah lebih dari Rp 1 miliar.

Informasi yang diperoleh, Pridayatni menyasar rekening para nasabah yang “gemuk”, namun tidak aktif. Para nasabah itu tak memakai ATM. Mereka hanya melakukan transaksi secara manual.

Pridayatni lalu membuat ATM dengan nama mereka sesuai yang tertera di rekening. Setelah itu, dia mulai menggasak dana nasabah secara acak. Sekali tarik Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

ATM yang dia buat tersebut, agar menunjukan seolah-olah para pemilik rekening ada melakukan transaksi melalui ATM sesuai jumlah yang dia gasak. Aksi pencurian yang dilakukan Pridayatni sudah sejak tahun 2017 lalu.

“Sudah dua tahun lebih, makanya 1 miliar lebih berhasil dia ambil,” ucap sumber terpecaya Siwalimanews, Kamis (29/8).

Kejahatan yang dilakukan Pridayatni Supriatna diduga melibatkan pimpinan KCP Banda, Yani Katjong.

Pridayatni adalah seorang teller. Tetapi dia bisa mempunyai akses untuk membuat sendiri ATM para nasabah yang menjadi targetnya. Ia butuh password untuk masuk ke sistem tersebut.

Selain sebagai pimpinan KCP Banda, Yani Katjong juga bertindak sebagai supervisor, yang memiliki otoritas memegang password.

Fungsi password di supervisor adalah untuk mengawasi pekerjaan bawahannya,. sehinggga password hanya diketahui oleh supervisor. Lalu bagaimana mungkin Pridayatni Supriatna bisa mengetahui password, dan kemudian digunakan untuk menggasak dana nasabah?

Password itu kan rahasia, kalau sampai petugas teller tahu, berarti supervisor yang harus dipertanyakan. Apakah supervisor terlibat, ya tinggal diterjemahkan saja,” ujar sumber Siwalima di sela-sela persidangan. (S-45)