AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku resmi menahan Raja Tawiri Josep N Tuhuleruw dan mantan raja Josep Tuhuleruw atas kasus dgaan penyalahgunaan anggaran pembebasan lahan milik Negeri Tawiri untuk pembangunan dermaga dan darana/prasarana Lantamal IX Ambon Negeri Tawiri tahun 2015.

Dua pejabat tinggi di Negeri Tawiri ini, ditahan usai diperiksa dengan status sebagsi tersangka. Selain raja dan mantar raja, pihak kejati juga menahan Saniri Negeri berinisial JRT yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka ini selanjutnya akan menjadi tahanan jaksa selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Ambon.

“Dari empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, 3 diantarannya Raja Tawiri, mantan raja dan satu Saniri Negeri sudah kita tahan di rutan Ambon selama 20 hari kedepan,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega, dalam keterangan persnya di aula Kejati Maluku, Kamis (8/7).

Dengan ditahannya tiga tersangka ini, masih tersisa satu lagi tersangka yang belum mememuhi panggilan jaksa. Yang bersangkutan adalah Johana Rahel Soplanit Saniri Negeri yang juga masuk daftar tersangka dikasus penyalagunaan anggaran ini. Soplanit diagendakan akan dipanggil pada 15 Juli untuk diperiksa dan langsung ditahan.

“Yang bersangkutan kondisi kesehatannya menurun usai divaksin, jadi sesuai permintaan katanya tanggal 15,” ungkap Kajati.

Baca Juga: Dishub Diminta Tegas Awasi Kapasitas Angkot

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus karupsi Pembebasan Lahan Milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon Negeri Tawiri tahun 2015.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik serta hasil Perhitungan Kerugian Negara yang menunjukan adanya kerugian sebesar Rp. 3,8 Milliar.

Keempat tersangka masing masing Raja Tawiri, Josep N.Tuhuleruw (JNT), mantan raja, Josep Tuhuleruw (JT), JRT dan JRS.

“Penyidik menetapkan tersangka setelah mengantongi audit kerugian negara yang selanjutnya dilakukan gelar perkara sehingga ditetapkan empat tersangka dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi yang disangka menyalahgunaan Pendapatan Asli Negeri Tawiri yang bersumber dari hasil Pembebasan Lahan Milik Negeri Tawiri untuk Pembangunan Dermaga dan Sarana/Prasarana Lantamal IX Ambon Negeri Tawiri tahun 2015,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. (S-45)