Hakim Tolak Praperadilan Konsultan Pengawasan Kapal SBB
AMBON, Siwalimanews – Upaya Faried, Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk lolos dari jerat hukum menjadi kandas.
Pasalnya, hakim Wilson Shiriver yang mengadili perkara nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN Amb dalam putusannya menolak gugatan Faried.
Farid konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Kapal Operasional Pemerintah Kabupaten SBB.
Hal itu disampaikan Hakim Wilson Shiriver dalam sidang di Pengadilan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (24/7).
Menurut hakim, perbuatan pemohon dalam melakukan pengawasan proyek pembangunan kapal Pemerintah Kabupaten SBB tidak didasarkan pada Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Baca Juga: 12 Tahun JPU Tuntut Residivis Pemerkosa AnakHakim juga berpendapat, pertanggungjawaban hukum terkait pengawasan yang dilakukan oleh pemohon adalah pertanggungjawaban secara pribadi, atas penunjukan yang bersangkutan dalam melakukan pengawasan bukan koorporasi,
Karena itu, hakim berpendapat penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terhadapnya adalah sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.” tegas Wilson di ruang sidang Tirta PN Ambon.
Diketahui, dalam gugatan praperadilan ini Faried selaku pemohon memberi kuasa kepada Joemycho Readolvo Syaranamual dan rekan. Sedangkan Dirreskrimsus Polda Maluku selaku pemohon memberi kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku.
Dalam materi gugatannya, Faried menyampaikan beberapa point antara lain, meminta hakim PN Ambon untuk menyatakan penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap dirinya adalah tidak sah atau cacat hukum.
Faried juga meminta hakim untuk menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka sesuai surat ketetapan tersangka Nomor: S.Tap/29/V/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 30 Mei 2023 cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ia juga meminta penahanan yang dilakukan Ditreskrimsus terhadap dirinya sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/24/VI/RES.3.5/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Juni 2023 tidak sah dan cacat hukum, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ia juga meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk bebaskan dirinya dari Rutan Polda Maluku segera sejak putusan praperadilan dibacakan.
Inspektor pada PT BKI ini juga meminta hakim agar memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadapnya yang sedang berjalan.
Ia juga meminta agar PN Ambon menyatakan batal dan tidak segala penetapan yang telah dan akan dikeluarkan oleh termohon terhadap pemohon.
Terakhir, Faried meminta hakim agar menghukum termohon untuk membayar biara perkara praperadilan ini.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Kombes Harold Wilson Huwae mengapresiasi sikap PN Ambon yang menolak gugatan termohon.
“Apresiasi patut kita berikan kepada Pengadilan Negeri Ambon yang menolak gugatan termohon. Ini menandakan Pengadilan Negeri Ambon satu visi dan sejiwa dengan penegak hukum lainnya, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkap Huwae kepada Siwalima, Senin (24/7).(S-26)
Tinggalkan Balasan