AMBON, Siwalimanews – Permohonan Ferry Tanaya yang meminta Jaksa mencabut status tersangka serta merehabilitasi nama baik atas dirinya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Penolakan permohonan Tanaya itu disampaikan hakim Adam Adha, dalam sidang putusan pra peradilan Ferry Tananya di PN Ambon, Senin (1/3) yang disaksikan Tim kuasa Hukum Tanaya yang dipimpin Herman Koedoeboen dan tim kejaksaan yang dipimpin Achmad Attamimi.

Hakim dalam membacakan amar putusannya menyampaikan beberapa pertimbangan yakni permintaan Tanaya untuk mencabut status tersangka karena dinilai bertentangan dengan asas hukum ne bis in idem. Menurut hakim, penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti yang baru.

“Dalam putusan MK, mahkamah berpendapat yang sudah diputus masih dapat dilakukan penyidikan kembali berdasarkan dua alat bukti yang sah, untuk itu atas permohonan ini, MK tidak sependapat dengan permohonan pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Menurut hakim, dalam proses penetapan tersangka Tanaya, tidak ditemukan kesalahan prosedur. Dimana SPDP yang diklaim tidak pernah diterima pihak Tanaya, ternyata sudah disampaikan melalui nota dinas.

Baca Juga: Pemkab Malteng Dukung Upaya BI Kembangkan Sagu dan Kopi 

“SPDP seperti yang dipertanyakan pemohon telah disampaikan melalui nota dinas dan telah dikirimkan melalui jasa pengiriman,” ucap hakim.

Sementara soal rehabilitasi nama baik Tanaya pasca permohonan dikabulkan pada sidang pra peradilan pertama, hakim menilai bukan sebuah keharusan, lantaran rehabilitasi nama baik dengan sendirinya melekat setelah putusan.

Atas pertimbangan tersebut hakim memutuskan menolak permohonan pemohon.

Sementara itu Kuasa Hukum Ferry Tanaya Hendrik Lusikooy usai persidangan itu, menyatakan menghargai keputusan hakim, hanya saja menurtnya fakta persidangan dimana hakim mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti baru, berbeda dengan yang terjadi, dimana penetapan tersangka yang kedua, jaksa masih menggunakan alat bukti lama.

“Kalau kita simak hakim mengatakan penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan ada dua alat bukti baru, kenyataanya disini jaksa mengunakan alat bukti lama, saksi saksi pun adalah saksi saksi yang diperiksa pada penetapan tersangka pertama,” pungkasnya. (S-45)