AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasehat hukum terdakwa mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam amar putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Selasa (18/2) Hakim Ketua Martha Maitimi menyatakan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil sebagai dasar pedoman untuk pemeriksaan kasus dugaan TPPU.

“Menolak eksepsi tim penasehat hukum, dan memerintahkan kepada JPU untuk tetap melanjutkan perkara ini,” ucap Hakim Martha Maitimu saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga kemudian menunda sidang hingga selasa (25/2) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Usai persidangan JPU KPK Mayer Simanjuntak kepada Siwalimanews mengungkapkan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang diharapkan, sebab dakwaan sudah sesuai dengan ketentuan dan kini tinggal JPU melakukan pembuktian terkait kasus itu.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Warga, Pemuda Batu Merah Apresiasi Langkah Kapolda

“Kita sudah menyimak bahwa dalam putusan selanya majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU sudah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam pasal 143 ayat (2) KUHP,” jelas Simanjuntak.

Untuk itu kata Simanjuntak, JPU akan menghadirkan saksi-saksi guna pembuktian perkara TPPU dengan terdakwa Richard Louhenapessy.

“Selasa depan kita akan hadirkan saksi-saksi untuk pembuktian perkara ini,” tandas Simanjuntak.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU KPK membeberkan Richard Louhenapessy menyembunyikan dan menyamarkan uang sebesar Rp8.045.919.000,00 hasil dugaan kejahatan. Dari Rp8 miliar lebih itu, Rp7.206, 773, 827,00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp1 miliar ditempatkan mantan Walikota Ambon itu, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI.

“Bahwa dari uang yang diterima terdakwa sebesar Rp8.045.919.000,00, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan PN Ambon, putusan PT Ambon dan juga putusan MA,” beber Jaksa KPK Richard Marpaung saat membacakan dakwaan.(S-29)