AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menolak eksepsi yang diajukan Lucia Izaak, terdakwa kasus penyalagunaan anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon.

Penolakan tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan atas keberatan Lucia Izack terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang dipimpin Hakim Feliks R Wuisan, Cs di Pengadilan Tipikor Ambon Selasa (2/11).

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyebutkan, bahwa keberatan terdakwa tersebut masuk dalam pokok perkara.

“Keberatan terdakwa melalui kuasa hukumnya semestinya tidak perlu dipersoalkan, sebab semua isi keberatan itu masuk pada pokok perkara,” ungkap hakim.

Majelis hakim selanjutnya berkesimpulan untuk melanjutkan persidangan pada pembuktian pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Maluku Dituding Lakukan Penipuan

“Melalui persidangan ini, majelis hakim memutuskan agar persidangan kasus dugaan korupsi dana pada DLHP Kota Ambon untuk terus dilanjutkan pada sidang pokok perkara,” tandas ketua majelis hakim Feliks R Wuisan.

Untuk diketahui, dalam sidang perdana Kasus DLHP dengan agenda pembacaan Dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa Lucia Izack mengajukan eksepsi usai JPU membacakan dakwaan.

Eksepsi diajukan lantaran tim kuasa hukum Lucia menilai, bahwa dakwaan jaksa tidak cermat dan lengkap. Keberatan hanya dilakukan terdakwa Lucia Izack saja, sementara dua terdakwa lain di kasus yang sama yakni Mauritz Tabalessy dan Ricky Syauta, tidak ikut mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. (S-45)