AMBON, Siwalimanews – Kasus mega korupsi PT Asabri yang merugikan negara hingga Rp22,7 triliun, ternyata punya keterkaitan hingga ke Kota Ambon, dimana aset salah satu tersangka berada di Kota Ambon.

Aset tersebut yakni gedung Mall Ambon City Center, yang terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon. Mall ACC diketahui milik Teddy Tjokrosaputro selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.

Tjokrosaputro sendiri diketahui merupakan satu dari sejumlah tersangka yang terjerat dalam mega korupsi ini. Bergulirnya informasi soal gedung ACC masuk aset dari tersangka Asabri, diperkuat dari kunjungan tim Kejaksaan Agung secara tiba-tiba ke Kota Ambon.

Kedatangan tim dari Kejagung untuk melakukan kordinasi dengan lembaga terkait, guna proses penyitaan gedung tersebut sekaligus memastikan, apakah ada aset lain, selain gedung ACC yang berada di pusaran mega korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Fritz Nalle tidak menapik informasi kedatangan tim Kejagung untuk berkoordinasi terkait penyitaan gedung ACC.

Baca Juga: Tamilouw Rounnusa Kondusif, Ratusan Personel Masih Siaga

“Oh wartawan sudah tahu ya, iya betul ada tamu saya dari Kejagung,” jelas Kajari saat menjawab pertanyaan wartawan terkait informasi kedatangan tim untuk melakukan penyitaan gedung ACC.

Digali lebih dalam, Kajari mengatakan tidak bisa berkomentar lantaran bukan kewenangannya. Namun Kajari mengatakan akan mengajak wartawan, jika segala proses koordinasi sudah selesai dilakukan.

“Saya tidak bisa berkomentar, karena bukan kewenangan saya, nantilah kalau sudah waktunya saya ajak semua ke sana,” janji Nalle. (S-45)