Hak Pilih 171 Warga Desa Dosi Terancam Hilang
DOBO, Siwalimanews – Hak pilih dari 171 warga Desa Dosi, Kecamatan Aru Timur, di Pilkada tahun ini teranvam hilang.
Pasalnya, ratusan warga desa ini terdaftar dalam DPT, namun karena konflik petuanan antara Dosi dan Namalau mengakibatkan mereka terpaksa keluar dari desa tersebut dan kini sementara tinggal di Kota Dobo.
Ketua Devisi Teknik dan Penyelenggara Pilkada KPU Aru, Fita Futnarubun saat dikonfirmasi Siwalimanews, Rabu (2/12) di ruang kerjanya menegaskan KPU tetap pada aturan.
“KPU tetap pada aturan, bahwa ketika penetapan DPT kasus/konflik di kedua desa tersebut sudah selesai,” ujarnya.
Walaupun demikian, KPU akan memberikan dua opsi bagi mereka yakni, pertama mereka tetap lakukan pencoblosan di Desa Dosi, karena tidak mungkin berlakukan TPS khusus, serta penetapan DPT sudah selesai.
Baca Juga: Besok, KPU ARU Distribusi Logistik Pilkada ke PPKOpsi kedua, menunggu rekomendasi Bawaslu terkait dengan kondisi dari 171 orang tersebut, sehingga KPU bisa mengeluarkan fom A5. Pasalnya, masalah ini juga KPU sudah menyampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Aru, Bawaslu dan Kepolisian.
“Saat itu pihak kepolisian menjamin keamanan di sana (Desa Dosi) saat pencoblosan pada 9 Desember nanti,” ucap Fita.
Selain itu kata Fita, KPU sendiri belum mengetahui secara pasti, apakah 171 orang tersebut benar atau tidak ada dalam DPT.
Ditempat terpisah Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis ketika di konfirmasi terkait hal ini mengaku, pihaknya akan menyerahkan rekomendasi pada hari ini juga untuk dismapaikan ke KPU Aru terkait dengan persoalan tersebut.
Pasalnya, berdasarkan data yang pihaknya periksa, memang benar 171 orang tersebut namanya ada dalam DPT, bahkan Bawaslu sudah melakukan pengawasan lapangan dan mengetahui ternyata mereka berada di Kota Dobo.
“Saat ini ratusan warga Desa Dosi itu ada pada empat titik di dua kelurahan, yakni Kelurahan Galaydubu dan Kelurahan Siwalima,” ucapnya.
Menurutnya, rekomendasi Bawaslu ini untuk menambahkan surat suara pada empat titik lokasi tersebut sesuai dengan jumlah mereka pada TPS terdekat, sehingga mereka juga dapat memberikan hak pilih mereka pada tanggal 9 Desember nanti.
Pasalnya, dalam PKPU Nomor 19 tahun 2020, menjamin hak mereka apabila terjadi kondisi bencana alam atau konflik. Dengan demikian, KPU tidak bisa beralasan tidak bisa, karena aturan mereka sendiri yang menjelaskannya.(S-25)
Tinggalkan Balasan