AMBON, Siwalimanews – Pernyataan “perang” Gubernur Maluku Murad Ismail terhadap kebijakan moratorium Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang merugikan masyarakat Maluku, mendapat tanggapan serius sang menteri.

Mentri KKP Susi Pudjiastuti merespon pernyataan gubernur dengan mengutus Sekjen KKP Nilanto Perbowo, Dirjen PSDKP KKP Agus Suherman, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar dan Staf Khusus Satgas 115, Yunus Husein bersama rombongan menemui Gubernur Maluku Murad Ismail di Kantor Gubernur Maluku, Kamis (5/9).

Dari pertemuan yang dilakukan selama kurang lebih 3 jam itu, menghasilkan lima point permintaan Gubernur Maluku kepada pemerintah pusat yang disampaikan kepada para utusan sang ratu laut Susi Pudjiastuti.

Lima poin tersebut yakni pertama, meminta pemerintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.

Kedua, mendesak DPR-RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Murad Serang, Susi Melunak

Ketiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberikan paraf (persetujuan) pada draf Perpres tentang LIN, karena hanya dirinya yang belum tandatangani draf itu, sebelum diteruskan ke Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan.

Keempat, mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk daerah lainnya.

Kelima, mendesak pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.

“Saya berikan apresiasi sekaligus berterimakasih kepada ibu Susi yang menurunkan tim guna menyikapi keluhan masyarakat Maluku dan berharap janji soal LIN dan anggaran Rp 1 triliun dapat terealisasi,” harap Gubernur Murad.

Turut mendampingi gubernur, Penjabat Sekda Maluku Kasrul Selang, Kadis Kelautan dan Perikanan Romelus Far-Far, Plt Kepala Bappeda Maluku Jalaludin Salampessy, dan Karo Hukum Setda Maluku Hendry M Far-Far. (S-39)