Gubernur: Kita Paksa, Jika 5 Poin tak Dipenuhi
AMBON, Siwalimanews – Lima poin tuntutan Pemprov Maluku diharapkan Gubernur Maluku, Murad Ismail dapat dipenuhi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Namun jika tidak, upaya paksa akan dilakukan.
Salah satu tuntutan adalah meminta Menteri Susi segera memberikan paraf (persetujuan) pada draf Perpres tentang Lumbung Ikan Nasional (LIN).
“Saya yakin tidak lama lagi LIN sudah bisa keluar, hanya ibu Susi yang belum tanda tangan, tapi kalau beliau tidak tanda tangani, atau pura-pura tuli, maka kita akan paksa,” tandas gubernur, kepada wartawan usai mengunjungi Sidang Sinode III Keuskupan Amboina, di Wisma Gonzalo Velosa, Kopertis, Rabu (11/9).
Namun gubernur tak menjelaskan upaya paksa yang ia maksudkan.
Selain LIN, ada juga tuntutan soal penambahan anggaran Rp 1 triliun per tahun kepada Maluku yang dijanjikan Menteri Susi sejak tahun 2014.
Baca Juga: Hutan Amahai Terbakar Ancam Pemukiman Warga“Kalau dia bicara, saya maunya tanya dia, sudah berapa banyak dia mengambil ikan di laut Maluku, dia janji kita Rp1 triliun mana, dari 2014 sampai sekarang belum juga terelasisi,” tandasnya.
Lima Poin
Sebelumnya gubernur “menyerang” Menteri Susi soal kebijakan moratorium kapal. Sementara 1.600 kapal ikan diberi izin mengeruk kekayaan laut Maluku, namun tak satupun ABK orang Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.
Selain itu, menurut data yang dimiliki Gubernur Murad, ada sekitar 400 kontainer ikan yang diambil dari laut Maluku setiap bulannya dan kemudian diekspor keluar negeri. Namun Maluku tidak kebagian apa-apa. Data yang beberkan oleh gubernur valid.
Menteri Susi tersengat dengan “serangan” gubernur. Ia lalu mengirim utusan untuk bertemu gubernur.
Pertemuan dengan gubernur berlangsung di kantor gubernur, Kamis (5/9). Tim utusan Menteri Susi terdiri dari Sekretaris Jenderal Nilanto Perbowo, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulfickar Mochtar, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, serta staf khusus Satgas 115 illegal fishing Yunus Husein.
Lima Poin
Sebanyak lima poin tuntutan disampaikan kepada utusan Menteri Susi melalui tim utusannya, yaitu pertama, meminta pemerintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.
Kedua, mendesak DPR-RI dan pemerintah pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.
Ketiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti segera memberikan paraf (persetujuan) pada draf Perpres tentang LIN, karena hanya dirinya yang belum tandatangani draf itu, sebelum diteruskan ke Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemaritiman dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan.
Keempat, mendesak Mendagri untuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang telah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk daerah lainnya.
Kelima, mendesak pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi daerah.
DPRD Dukung
DPRD Maluku juga meminta Menteri Susi untuk merealisasikan janjinya kepada Maluku. Kritikan yang dilakukan gubernur berdasarkan data yang valid.
“Yang kami rakyat Maluku butuh dari Menteri Susi adalah tindakan nyata untuk Maluku sebagai daerah penghasil ikan terbesar di Indonesia,” tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kepada Siwalima, di Kantor DPRD Maluku, Selasa (10/9).
Wattimury dengan tegas mengatakan, DPRD Maluku akan mendukung sepenuhnya langkah gubernur.
“Yang pasti DPRD mendukung penuh langkah tegas gubernur. Bahkan tidak hanya dewan, tapi segenap komponen masyarakat Maluku turut mendukung. Kita akan kawal pernyataan Menteri Susi sampai sejauhmana realisasinya,” tegasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan