AMBON, Siwalimanews – Lima poin tuntutan Pem­prov Maluku diharapkan Gubernur Maluku, Murad Ismail dapat dipenuhi oleh Menteri Kelautan dan Pe­ri­kanan Susi Pudjiastuti. Namun jika tidak, upaya paksa akan dilakukan.

Salah satu tuntutan ada­lah meminta Menteri Susi segera memberikan paraf (persetujuan) pada draf Perpres tentang Lumbung Ikan Nasional (LIN).

“Saya yakin tidak lama lagi LIN sudah bisa keluar, hanya ibu Susi yang belum tanda tangan, tapi kalau beliau tidak tanda tangani, atau pura-pura tuli, maka kita akan paksa,” tandas gu­bernur, kepada warta­wan usai mengunjungi Sidang Sinode III Keuskupan Amboina, di Wisma Gonzalo Velosa, Kopertis, Rabu (11/9).

Namun gubernur tak menjelaskan upaya paksa yang ia maksudkan.

Selain LIN, ada juga tuntutan soal penambahan anggaran Rp 1 triliun per tahun kepada Maluku yang dijanjikan Menteri Susi sejak tahun 2014.

Baca Juga: Hutan Amahai Terbakar Ancam Pemukiman Warga

“Kalau dia bicara, saya maunya tanya dia, sudah berapa banyak dia mengambil ikan di laut Maluku, dia janji kita Rp1 triliun mana, dari 2014 sampai sekarang belum juga tere­lasisi,” tandasnya.

Lima Poin

Sebelumnya gubernur “menye­rang” Menteri Susi soal kebijakan mo­ratorium kapal. Se­mentara 1.600 kapal ikan diberi izin mengeruk ke­kayaan laut Maluku, namun tak satupun ABK orang Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.

Selain itu, menurut data yang dimiliki Gubernur Murad, ada sekitar 400 kontainer ikan yang diambil dari laut Maluku setiap bulannya dan kemudian diekspor keluar negeri. Namun Maluku tidak kebagian apa-apa. Data yang beber­kan oleh gu­ber­nur valid.

Menteri Susi tersengat dengan “serangan” gubernur. Ia lalu mengi­rim utusan untuk bertemu gubernur.

Pertemuan dengan gubernur ber­langsung di kantor gubernur, Kamis (5/9). Tim utusan Menteri Susi terdiri dari Sekretaris Jenderal Nilanto Perbowo, Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulfickar Mochtar, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Agus Suherman, serta staf khusus Satgas 115 illegal fishing Yunus Husein.

Lima Poin

Sebanyak lima poin tuntutan disampaikan kepada utusan Menteri Susi melalui tim utusannya, yaitu pertama, meminta pemerintah pusat segera merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat Maluku terkait Maluku sebagai LIN, baik dalam bentuk regulasi maupun program kebijakan.

Kedua, mendesak DPR-RI dan pe­merintah pusat segera mengesahkan RUU Provinsi Kepulauan menjadi Undang-Undang.

Ketiga, meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti se­gera memberikan paraf (persetujuan) pada draf Perpres tentang LIN, ka­rena hanya dirinya yang belum tandatangani draf itu, sebelum dite­ruskan ke Presiden RI. Sebelumnya, Kemenkumham, Menko Kemariti­man dan Setkab sudah memberikan paraf persetujuan.

Keempat, mendesak Mendagri un­tuk segera menyetujui Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil yang telah diajukan Pemerintah Maluku, termasuk daerah lainnya.

Kelima, mendesak pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pe­merintah dengan mencantumkan objek kelautan dalam retribusi dae­rah.

DPRD Dukung

DPRD Maluku juga meminta Menteri Susi untuk merealisasikan janjinya kepada Maluku. Kritikan yang dilakukan gubernur berdasar­kan data yang valid.

“Yang kami rakyat Maluku butuh dari Menteri Susi adalah tindakan nyata untuk Maluku sebagai daerah penghasil ikan terbesar di Indonesia,” tandas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Lucky Wattimury, kepada Siwalima, di Kantor DPRD Maluku, Selasa (10/9).

Wattimury dengan tegas me­ngatakan, DPRD Maluku akan mendukung sepenuhnya langkah gubernur.

“Yang pasti DPRD mendukung penuh langkah tegas gubernur. Bahkan tidak hanya dewan, tapi segenap komponen masyarakat Maluku turut mendukung. Kita akan kawal pernyataan Menteri Susi sampai sejauhmana realisasinya,” tegasnya. (S-39)