AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Is­mail mengaku telah mencabut mo­ratorium hak pengusahaan hutan (HPH) atas 13 perusahaan yang beroperasi di wilayah Maluku.

Perusahaan tersebut yakni PT Talisan Emas, PT Albasi Priangan Lestari, PT Bintang Lima Makmur yang beroperasi Maluku Tengah,  PT Gema Hutani Lestari, PT Nusa Padma Coorporation, PT Maluku Sentosa, dan PT Wainibe Wood In­dustries yang beroperasi di Buru.

Kemudian PD. Panca Karya, PT Wanapotensi Nusa, Koperasi Wailo Wanalestari, dan PT Reminal Utama Sakti yang beroperasi di Kabupaten Buru Selatan, PT Karya Jaya Berdikari di Kepulauan Ta­nimbar, dan PT Strata Pacifik  di Kabupaten SBT.

Pencabutan moratorium, kata gubernur, didasari sejumlah per­syaratan, sambil mengevaluasi perusahaan-perusahaan itu.

“Jadi kita cabut dengan syarat, perusahaan harus memenuhi kewa­jiban,” kata gubernur dalam sambu­tannya pada sidang paripurna dalam rangka penyampaian kata akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Perubahan Tahun 2019, di ruang rapat DPRD Maluku, Sabtu (14/9).

Baca Juga: Dinilai tak Bermoral, Bupati Didesak Copot Kades Waekatin

Pencaburan moratorium sudah dilakukan sejak 9 September lalu. Pemprov akan terus melakukan pe­ngawasan dan evaluasi terhadap kewajiban perusahan-perusahaan tersebut.

“Kita akan evaluasi lagi setelah mencabutan moratorim kewajiban mereka sudah dilaksanakan atau belum. Seperti reboisasi, kewajiban di bidang sosial seperti anggaran CSR,” kata gubernur.

Gubernur menegaskan, jika kewa­jiban tidak dilaksanakan, maka pem­prov berhak mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mencabut izin secara permanen.

Moratorium

Seperti diberitakan, gubernur memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan operasional Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku kepada 13 perusahaan,  melalui SK Nomor 552/1850 tahun 2019.

Pasca pemberlakuan moratorium gubernur bertemu dengan 13 peru­sahaan, di meeting room Hotel Am­bhara Blok M Jakarta, Jumat (26/7) malam.

Dalam pertemuan itu. gubernur menegaskan komitmennya terhadap kelestarian dan keberlanjutan ling­kungan. Mengingat, presentase luas areal konsesi IUPHHK-HA/HT terhadap luas kawasan hutan di Provinsi Maluku mencapai 17,71 persen.

“Jangan sampai perusahaan hanya ingin meraih keuntungan, tapi hutan kita rusak. Untuk itu reboisasi yang menjadi kewajiban perusahaan harus jadi perhatian serius, dan dilaksanakan,” tegasnya, didampi­ngi Asisten III Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Lie.

Dirinya meminta agar perusahaan pemegang IUPHHK-HK/HT juga turut menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi usahanya. “Jangan lupa pula kewajihan perusahaan untuk PAD buat Maluku,” tandasnya.

Gubernur menegaskan, moratorium menekankan agar pemegang konsensi pengelolaan hutan wajib mengedepankan azas kelestarian dan menjamin keberlangsungan fungsi hutan pada areal yang dike­lolah dengan melaksanakan kegiat­an sesuai dengan prinsip-prinsip pem­bangunan berkelanjutan.

Para pemilik perusahaan yang beroperasi di Maluku, di hadapan gubernur menyatakan kesanggupan mereka untuk melaksanakan arahan dari gubernur.  (S-39)