Denda Pelanggaran Capai Rp 118 Juta
AMBON, Siwalimanews – Total pemasukan ke kas daerah yang dihasilkan dari denda pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selama masa covid-19, mencapai Rp 118 juta. Hal terebut diungkapkan Kepala Bagin Hukum dan Sekretariat Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat. Ia mengatakan, hasil denda tersebut didapatkan bukan hanya melalui operasi yus-tisi yang dilakukan sejak transisi tahap tiga, namun terhitung sejak PSBB diberlakukan.
“Jumlah denda administrasi itu Rp 118 juta lebih. Itu masuk di kas daerah,” ujar Slarmanat kepada Siwalima di Ambon, Sabtu (31/10).
Denda berasal dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelanggar dari awal pemberlakuan denda tersebut hingga memasuki PSBB transisi tahap tujuh, dan masih menghitung pelanggaran di PSBB transisi tahap delapan.
“Total pelanggaran secara keseluruhan 1.300 lebih. Sampai dengan akhir PSBB transisi tahap 7,” katanya.
Slarmanat mengaku pemanfaatan uang yang dikumpulkan dari hasil denda melanggar aturan prokes tersebut akan digunakan untuk menyantuni orang-orang yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ratusan Peserta tak Lolos Seleksi CPNS Pemkot“Untuk pemanfaatannya, didalam perwali diatur dalam penanganan covid kan? Nah itu pijakannya nanti menurut Pak Walikota akan membantu keluarga-keluarga yang terdampak Covid-19,” tandasnya.
Menurutnya, orang-orang yang terdampak Covid-19 mereka yang terkonfirmasi, dan yang merupakan tulang punggung keluarga, dan bukan termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial. “Nanti itu diatur teknisnya bagaimana kebijakan ada di pimpinan,” pungkas Slarmanat. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan