Granat Dukung JPU Tuntut Willem 1,4 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Maluku Yani Salampesy mendukung penuh sikap jaksa penuntut umum Ajiet Latuconsina yang menuntut terdakwa penyalahgunaan narkoba Willem Wattimena 1,4 tahun penjara.
“Tuntutan JPU itu beta berikan apresiasi setingginya, bahwa jaksa komitmen dan beta erharap juga tidak masuk angin,” ucap Salampessy kepada Siwalimanews, Minggu (9/5) malam.
Menurutnya, ukuran hukuman yang diberikan bukanlah menjadi soal, namun, yang terpenting harus dihukum dulu, biar jadi pelajaran berharga untuk pribadi terdawka, bahwa hukum tidak pandang bulu.
“Hukum harus ditegakan, tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Salampessy mengaku, perbuatan terdakwa jelas terbukti melanggar pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan perbuatan Willem yang juga anggota DPRD Maluku ini, sangat bertentangan dengan keinginan pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Willem Wattimena Minta Hakim Vonis RehabilitasiPada prinsipnya, DPD Granat Maluku mendukung JPU atas tuntutan 1,4 Tahun penjara bagi Willem Wattimena.
“Kami Granat Maluku akan terus mengawal proses ini sampai benar-benar Willem bisa pertanggung jawab atas perilakunya tersebut kepada publik Maluku,” janjinya.
Salampessy juga berharap, Ketua Majelis Hakim jangan sampai masuk angin dengan putusannya nanti, tanggung jawab moral terhadap publik yang wajib diperhatikan, sehingga putusan yang dijatuhkan akan menjadi contoh, bahwa PN Ambon juga komitmen terhadap pemberantasan narkoba di Maluku.
Sementara terkait dengan permintaan rehabilitasi, Salampessy menilai sangat tidak relevan dengan semangat untuk perang terhadap narkoba yang dikumandangkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kalau mau direhab dimana dia harus direhab?. Di Ambon tidak ada tempat rehab yang memadai untuk seseorang harus direhab. Omong kosong dengan rehab. Kalau tidak salah hasil assesment kejaksaan juga BNN boleh direhab, setelah seluruh proses hukum dilaksanakan,” tandasnya.
Yang perlu di garis bawahi tegas Salampessy, Willem Wattimena bukan masyarakat biasa, dia adalah publik figur yang semestinya menjadi panutan masyarakat. Sikap dan perilaku yang dia perlihatkan adalah, sikap yang bukan mencerminkan seorang tokoh dan negarawan yang baik.
“Untuk itu, kasus ini harus dijadikan catatan kritis untuk hakim atau dalam hal ini pihak PN Ambon untuk putuskan, berikan sanksi yang bisa buat efek jera pelaku, sanksi hukum dan sanksi sosial layak Willem terima,” tegasnya. (S-31)
Tinggalkan Balasan