DOBO, Siwalimanews – Bupati Kepulauan Aru Johan Gonga mengaku, Kejaksaan Negeri Aru selama ini selalu setia mendampingi pemda, dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dana Covid-19.

Bahkan, seluruh kegiatan yang menggunakan dana penanganan Covid-19 di kebupaten ini, sebelum dilaksanakan terlebih dahulu diverifikasi oleh pihak kejaksaan.

“Pemanfaatan dana ini tetap diawasi, bahkan  semua kegiatan harus terlebih dahulu diverifikasi di Kejaksaan Negeri Aru, baru bisa jalan,” tandas Gonga kepada Siwalimanews, melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (10/9).

Pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kejari Aru ini, bertujuan agar dalam penggunaan dana ini harus sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Saat ditanya terkait surat penegasan Kejaksaan Tinggi Maluku, bahwa dari 11 kabupaten/kota di provinsi ini, yang menyetujui untuk melibatkan pihak kejaksaan dalam pengawasan penggunaan dana covid-19, hanyalah Kabupaten Malteng dan SBB, sementara Aru tidak, Gonga mengaku tidak paham dengan hal tersebut, namun setiap pemanfaatan dana covid di kabupaten ini selalu diawasi dan direview oleh pihak Kejari Aru dan Inspektporat.

Baca Juga: Maluku Tambah 21 Kasus Baru, 18 dari Ambon

“Untuk hal tersebut saya belum paham, karena seluruh kegiatan Covid-19 di Aru tetap direview oleh Kejaksaan dan Inspektorat,” ucapnya. (S-25)