GMNI Serbu Gedung DPRD Maluku
Pertanyakan Ranperda Negeri di SBB
AMBON, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Maluku, menggelar aksi demosntrasi di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (30/11).
Kedatangan massa GMNI untuk mempertanyakan fungsi kontral dari DPRD Maluku terutama dapil SBB terkait dengan Ranperda tentang Negeri di kabupaten tersebut yang sampai saat ini belum juga tuntas ditetapkan menjadi perda.
Puluhan massa dari kalangan mahasiswa ini mendatangi Baileo Rakyat Karang Panjang sekitar pukul 12.00 WIT dengan membawa sejumlah pamflet yang diantaranya bertuliskan, DPRD SBB tidak becus hilang fungsi save Ranperda tentang Penetapan Negeri. Serta DPRD Dapil SBB lalai, Kami butuh fungsi kontrol dari DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten SBB.
Kordinator Lapangan Fidris Gaus Sea dalam orasinya di depan Lobi DPRD mengatakan, anggota DPRD Maluku dapil Kabupaten SBB secepatnya harus melakukan koordinasi serta menegur DPRD Kabupaten SBB .
“DPRD provinsi haru panggil bupati atau dalam hal ini pemda SBB secara kolektif untuk tanyakan sejauh mana proses pengesahan terkait dengan Ranperda yang sudah diidentifikasi oleh Prof Toni Pariela,” tegasnya.
Baca Juga: Demo ANTARA di DPRD Maluku Nyaris RicuhDikatakan, untuk ranperda yangsudah dikembalikan pada akhir tahun 2019 kepada pemda SBB, semestinya yang dilakukan pemda adalah memperoses tindak lanjut dan mengesahkan ranperda itu menjadi perda yang kemudiain direvisi lagi.
“Jika sudah dilakukan refisi maka harus dilihat mana yang dikategorikan sebagi negeri adat sesuai dengan 11 indikator yanh sudah diperkecil menjadi 5 indikator itulah yang disebut negeria adat karena memenuhi sesuai kriteria,” teriaknya.
Setelah melakukan orasi beberapa menit, para pendemo kemudian diterima oleh Anggota DPRD Dapil SBB Atta Hehanussa didampingi dua anggota DPRD lainnya dari Komisisi Rofik Affiffudin dan wahid Laitupa di ruang Komisi III.
Didepan para wakil rakyat itu, Sea menegaskan, terkait dengan pengesahan Ranperda Kabupaten SBB tentang Peneteapan Negeri, dimana dari 92 negeri yang menyandang status desa dialihkan stausnya menjadi negeri adat kemudian dusun menjadi desa.
“Saya pikir dengan hal ini dapat meningkatkan income daerah demi perkembangan Kabupaten SBB nantinya,” tandas Sea.
Usai mendnegar penjelasan para perwakilan demosntran, Hehanussa menjelaskan, Ranperda tenntang Negeri Adat berdasarkan informasi yang diterimanya itu, naskah akademiknya sudah diterima di tahun 2019 dan sudah diserahkan kepada Pemkab SBB.
“Informasinya itu, sampai hari ini masih terus dilengkapi berbagi kekurangganya dan juga mungkn masih dibahas di kabupaten ataupun juga di DPR SBB, untuk itu sampai hari ini belum ada pengesahan dari DPRD setempat,” jelas Hehanussa.
Walaupun demikian kata Hehanussa, appun yang menjadi aspirasi dari GMNI nantinya akan diterima untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pemkab SBB,” janji Hehanussa.
Usai mendengar penjelasan Hehanussa, massa GMNI kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib meninggalkan Baileo Rakyat Keranga Panjang Ambon. (Cr-5)
Tinggalkan Balasan