AMBON, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendukung Polda Maluku mengusut tuntas kasus penjualan senjata api ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

Delapan orang sudah ditetapkan tersangka dan resmi ditahan yakni, SAP dan MRA (anggota Polri), MS anggota TNI-AD dari Yonif 733/Masariku, AL (TNI-AU), SN, RM, HM dan AT merupakan warga sipil.

Sekretaris GMNI Ambon, Al­berthus Pormes mengungkapkan, sikap dan tindakan yang dila­kukan oleh dua oknum penegak hukum tersebut sangat dikecam, lantaran menjual senjata api ke KKB di Papua.

“Apapun bentuk tindakan yang dilakukan oknum polisi beberapa waktu lalu terkait dengan pen­jualan amunisi dan senjata yang dilakukan kepada KKB Papua. Kami sangat mengecam hal tersebut,” jelasnya kepada Siwa­lima, Minggu (28/2).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan para tersangka ini tidak bertanggungjawab dan perlu diberikan hukuman yang berat, apalagi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Kapolresta: Rekonstruksi Suat di JMP Tergantung Penyidik

“Kita mendukung segala upaya pengambangan kasus ini dan meminta kepada Polda Maluku agar melakukan pemecatan secara tidak terhormat kepada beberapa oknum anggota polisi tersebut,” pintanya.

Pormes berharap, kedepan lang­kah pembinaan dilakukan kepada seluruh anggota baik polisi maupun TNI, agar kecil kemungkinan terjadi hal yang sama di hari-hari men­datang.

“Kami juga meminta kepada publik untuk tidak mengeneralisir hal ter­sebut dalam Institusi kepolisian, karena yang dilakukan adalah ok­num dan mari kita mendukung upaya pengembangan kasus tersebut agar berjalan dengan baik,”pintanya.

Ia juga berharap kedepan, proses pengawasan dan pembinaan dila­kukan bukan hanya kepada lembaga kepolisian, tetapi TNI dan sipil harus dilakukan pengawasan yang sama dalam rangka pencegahan.

Akui Anggotanya Terlibat

Seperti diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Udara akhirnya me­ngakui keterlibatan satu anggota­nya, dalam penjualan senjata api ke KKB di Papua.

Keterlibatan satu oknum anggota TNI-AU itu menambah daftar orang yang terlibat menjadi delapan. Me­reka diantaranya empat warga sipil, dua oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dan dua oknum anggota TNI yakni TNI-AD dan TNI-AU.

Delapan orang yang sudah dite­tapkan tersangka dan resmi ditahan yakni SAP dan MRA (anggota Polri), MS anggota TNI-AD dari Yonif 733/Masariku, AL (TNI-AU), SN, RM, HM dan AT merupakan warga sipil.

Danlanud Pattimura, Kolonel Pnb Sapuan kepada Siwalima Kamis (25/2) mengaku, berdasarkan hasil pe­ngembangan dan penyelidikan pihak TNI-AU, satu prajurit berinisial  Praka AL, resmi ditetapkan tersang­ka dan sudah ditahan.

“Kita resmi tahan Praka AL se­telah melakukan proses penyelidikan dan kerja sama yang baik dengan Polda Maluku,” ungkap Danlanud.

Ia menjelaskan, keterlibatan anak buahnya itu sebagai pemberi pistol revolver yang akhirnya sampai ke tangan oknum anggota Polresta Ambon. Dalam mendalami kasus ini, TNI-AU terus melakukan pengem­bangan terhadap pihak lain yang diduga turut terlibat.

“Kita kembangkan terus kasus ini, karena dugaan masih ada keterlibtan pihak-pihak lain,” katanya.

Praka AL saat ini diketahui ang­gota POM Lanud Pattimura. Dan­lanud menegaskan, tersangka Praka AL terancam dipecat dan dijerat dengan UU Darurat yakni UU No­mor 12 Tahun 1951 dengan ancaman manimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Ciderai Institusi

Akademisi Hukum Unpatti, Geor­ge Leasa mengatakan, oknum ang­gota TNI dan Polri di Maluku yang terlibat penjualan senpi dan amunisi KKB di Papua telah menciderai institusinya.

Sebagai anggota Tni maupun Polri, oknum-oknum tersebut dapat dikate­gorikan penghianat negara karena menjual senpi kepada ke­lompok separatis di Papua. “Tindakan ini merusak NKRI. Mereka dapat dikate­gorikan peng­hianat negara,” ujar Leasa kepada Siwalima Rabu (24/2).

Dikatakan, untuk pemberian sanksi kepada oknum-oknum ang­gota TNI dan Polri ini seharusnya institusi memberikan hukuman berat, bila perlu dipecat dulu baru dihukum sesuai kepemilikan senjata dan amunisi yang dimiliki para pelaku.

Hal yang sama juga diungkapkan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun. Politisi PDI-P ini mengatakan, oknum-oknum anggota Polresta Ambon dan 733/Masariku ditangkap dan ditahan oleh  institusinya lantaran diduga menjual senpi dan amunisi ke KKB di Provinsi Papua dianggap me­n­ciderai institusi.

“Ini mengindikasikan ada jaringan terselubung yang ikut bermain dalam institusi kepolisian dan TNI. Olehnya patut diwaspadai,” kata Watubun.

Ia berharap, TNI dan Polri segera memproses keterlibatan anggotanya karena telah berhianat kepada ne­gara. “Setiap penghianatan itu kiranya segera diproses dan mendapat huku­man yang berat. Kami berharap masalah ini mesti diusut hingga ke akarnya. Saya masih menaruh ha­rapan besar kepada internal Polri dalam mengusut keterlibatan oknum anggotanya,” pungkas Watubun.

Hukuman Mati

Para tersangka yang terlibat ter­ancam hukuman mati hingga sanksi pemecatan dari institusi baik TNI maupun Polri.

Mereka dijerat UU Darurat seba­gai­­mana diatur dalam pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan anca­man manimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Selain itu juga kepada tersangka yang berasal dari institusi Polri dan TNI selain hu­kuman tersebut diatas juga dikena­kan sanksi tegas berupa pemecatan.

Dalam keterangannya kepada pers di Ambon, Selasa (23/2), Kapolresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kom­bes Leo Surya Nugraha Sima­tu­pang tidak sendiri, tapi didampingi Danpomdam XVI Pattimura, Kolo­nel CPM Johny Paul Johanes Pelupe­ssy, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, Dirres­kri­mum Polda Maluku, Kombes Sih Har­no dan Kabid Propam Polda Ma­luku, Kombes  Mohamad Syari­pudin.

Sebanyak Tujuh tersangka sudah ditahan, empat warga sipil dua dari institusi Polri dan satu tersangka lainnya dari TNI-AD. Sedangkan satu anggota TNI yang diduga TNI-AU sampai sekarang belum ditetapkan tersangka dan ditahan karena peran yang bersangkutan masih didalami.

Mereka yang ditahan yakni SAP dan MRA merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Tersangka lainnya MS ok­num TNI dari satuan Yonif 733 Masa­riku serta SN, RM, HM dan AT yang merupakan warga sipil. “Jadi mekanisme penjualan senpi dan amunisi ilegal yang kemudian sam­pai ke tangan KKB itu benar berasal dari anggota Polri,” ujar Simatupang.

Dikatakan, untuk senjata rakitan laras panjang jenis SS1 dijual oleh oknum anggota polri berinisial SAP alias S, sementara senjata api jenis revolver dijual oleh oknum anggota polisi berinisial MRA yang sebe­lumnya juga mengaku pernah melakukan transaksi jual beli senpi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kepemilikan senjata rakitan jenis SS1, diketahui diperoleh dari salah satu oknum anggota Polri inisial SAP alias S dimana senjata dijual kepada saudara J yang ditangkap oleh Polres Bintuni. Sedangkan senjata revolver  bisa dimiliki J juga berasal dari angota Polri MRA. Senjata ini didapat dari sesorangan yang masih dikembang­kan, kemudian diserahkan lagi kepada sipil atas nama SN dan dijual kembali ke J. Untuk MRA ini kali kedua dirinya melakukan transaksi sebelum akhir­nya ditangkap,” beber Simatupang.

Belum diketahui secara pasti asal muasal senjata rakitan yang di­perjualbelikan tersebut, namun dari penyelidikan motif penjualan senpi yaitu hunya memperoleh ke­untu­ngan. Simatupang juga mengung­kapkan total enam tersangka yang sudah diamankan belum keseluru­han, masih terdapat pelaku lain yang hingga kini masih dalam pengem­bangan dan pengejaran.

“Asalnya senjata rakitan masih kita telusuri namun motifnya untuk men­dapat keuntungan. Jadi senjata dibeli dari warga dengan harga Rp 6 juta dan dijual lagi seharga Rp 20 juta. Kalau untuk tersangka sendiri seba­gian besar sudah tertangkap, namun masih ada yang belum. Untuk itu karena TKPnya ada di wilayah hukum Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lea­se, maka kita akan terus telusuri dan ditindak lanjuti,” janji Simatupang.

Kabid Propam Polda Maluku , Kombes M Syaripudin menegaskan, tak hanya hukuman pidana, oknum anggota Polri yang terlibat juga akan diberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias pecat.

“Aturan jelas apabila seseorang anggota Polri melakukan tindak pidana, dan dihukum minimal empat tahun penjara, maka dia akan diberi tambahan sanksi berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Syaripudin. (S-52)