AMBON, Siwalimanews – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Ambon, menyesali terpilihnya Gubernur Maluku Murad Ismail secara aklamasi sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Maluku Periode 2022-2026.

Pasalnya, gubernur harusnya fokus untuk mengurus masyarakat Maluku, sebab sebagai kepala daerah sudah seharusnya menyadari tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat, karena sejatinya pemimpin itu adalah pelayan.

Sebagai Gubernur, Murad seharusnya lebih fokus untuk melihat kepentingan pembangunan di Maluku, baik itu pendidikan, kesehatan, sosial ekonomi, blok masela, Ambon New Port, Lumbung Ikan Nasional, dan masalah-masalah lainnya yang harus menjadi fokus Gubernur saat ini sebagai kepala daerah, bukan malah mengurus olahraga.

“Masih ada banyak orang yang mempunyai potensi dan kapasitas dalam memajukan dan mengembangkan olahraga di Maluku, sehingga harus memberikan kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai potensi itu,” tegas Ketua GMKI Cabang Ambon Josias Tiven kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu(12/3).

Paling tidak kata Tiven, orang yang harus menjadi Ketua KONI adalah orang yang mempunyai kapasitas serta potensi dalam dunia olahraga, bukan kepala daerah atau pejabat publik lainnya, sehingga bisa fokus untuk memajukan olahraga, sebab olahraga itu harus diurus dengan sepenuh hati dan memerlukan waktu yang penuh.

Baca Juga: Kanwil Kemenag Peroleh Penghargaan dari KPKNL

Kepala daerah telah diberi amanah untuk mengurus masyarakat, sehingga amanah itu harus dijalankan dengan sepenuh hati. Oleh sebab itu, Gubernur semestinya tidak boleh mengambil jabatan Ketua KONI.

Ini sesuai dengan Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, yang telah melarang adanya rangkap jabatan bagi pejabat publik, ataupun pejabat struktural pada pengurus KONI.

Sebagaimana juga diatur dalam Pasal 56 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

“Telah ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan jabatan publik dalam ketentuan ini adalah, suatu jabatan yang diperoleh melalui satu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPD-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota komisi yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal ini, maka, menurutnya, Gubernur Maluku telah melanggar undang-undang, yakni telah merangkap jabatan. Rangkap jabatan kepala daerah yang sedang hangat dibincangkan publik, bahwa KONI Maluku yang telah dipimpin oleh Gubernur Maluku Murad Ismail.

Dari segi atauran dan perintah dari Mendagri, secara tegas telah menghimbau kepada kepala daerah, wakil kepala daerah untuk tidak ikut serta menjadi pengurus dalam induk olahraga.

“Kemendagri telah menerbitkan Surat Nomor IX.800/33/Sj tanggal 14 Maret 2016 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Pusat,” ucapnya.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum KONI Pusat agar mencabut keputusan dan/atau tidak mengangkat kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional serta anggota DPRD dalam fungsionaris/kepengurusan KONI.

Hal ini ditujukan agar kewajiban sebagai kepala daerah tak terganggu tanggung jawab sebagai pengurus organisasi olahraga, apalagi seorang kepala daerah yang tugas dan tanggungjawabnya besar dalam memberikan pelayana publik. (S-21)