AMBON, Siwalimanews – Setelah Odie Orno dan kontraktor Margareth Simatauw ditetapkan tersangka, kini giliran pejabat pe­laksana teknis kegiatan (PPTK), Rico Kontul masuk daftar calon ter­sangka kasus korupsi pengadaan speed boat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Orno dan Simatauw ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Pol­da Maluku pada 12 Januari 2021 yang lalu. Nama Rico masuk bidikan penyidik, setelah polisi maraton periksa saksi-saksi ter­masuk adik Wakil Gubernur Maluku Odie Orno itu.

“Hasil pengembangan muncul calon tersangka lain yaitu PPTK Rico Kontul, saat kasus ini bergulir yang bersangkutan menjabat se­bagai Kepala Bidang di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD,” ungkap Kasubdit Tipid­kor Dit­res­krimsus Polda Maluku, Kom­pol Gerald Wattimena Senin (22/3).

Wattimena enggan menje­laskan lebih jauh perkembangan saksi dan kapan calon tersangka di­periksa sebagai tersangka meng­ingat hal tersebut masuk materi penyidikan.

Sebelumnya, polisi memeriksa Desianus “Odie” Orno, tersangka kasus speed boat, saat menjabat Kadis Perhubungan di Kabupaten Ma­luku Barat Daya. Pasca diumum­kan sebagai tersangka, Rabu (24/2), Odie akhirnya dipanggil untuk diperiksa Senin (8/3).

Baca Juga: Polisi Didesak Tangkap Penganiaya Warga Sirisori Amalatu

Odie diperiksa atas kasus dugaan ko­­rupsi pengadaan empat unit speed boat tahun 2015 senilai Rp 1.524.600. 000, saat dia menjabat se­bagai Kadis Perhubungan di Kabu­paten MBD.

Odie tampil casual dengan menge­nakan kemeja kotak-kotak biru dipa­du celana blue  jeans, tiba di markas Ditreskrimsus di kawasan Mangga Dua sekitar pukul 10.30 WIT.

Odie tidak sendiri tapi didampingi tim kuasa hukum, Herman Koedoe­boen, Firel Sahetapy dan Hendry  Lusikooy. Sekitar pukul 10.45 WIT Odie mulai dipersilahkan masuk ke ruang Subdit III Tipikor untuk menjalani pemeriksaan, didampingi tim kuasa hukumnya.

Penyidik memerlukan delapan jam untuk menggali keterangan dari Odie, terkait kasus tersebut.

Sekitar pukul 18.15 WIT, selesai diperiksa Odie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III dengan wajah lesu dan kepala tertunduk. Didampingi tim kuasa hukumnya,  langsung bergegas memasuki mobil Toyota Avansa hitam dengan nomor polisi DE 1214 AI yang terparkir di depan markas Ditreskrimsus.

Wartawan yang sejak pagi menu­nggu di depan pintu keluar dan ber­harap bisa mendapat pernyataannya terkait materi pemeriksaan, harus kecewa, lantaran Odie mengunci rapat mulutnya.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kom­bes Eko Santoso, yang dicegat war­tawan di depan gerbang Ditreskrim­sus, membenarkan adanya peme­riksaan terhadap Odie, namun dirinya enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan kepada penyidik yang memeriksanya.

“Iya benar diperiksa, lebih rinci­nya nanti ke penyidik saja,”ujar Santoso sambil memerintahkan aju­dannya untuk bergegas meninggal­kan markas Ditreskrimsus.

Sementara pihak penyidik yang coba dikonfirmasi juga enggan ber­komentar, lantaran mereka tak diberi kewenangan untuk menjelaskan proses pemeriksaan tersebut ke media. (S-45)